medcom.id, Demak: Lantaran melanggar aturan kampanye, calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Tengah 2 dengan nomor urut 3, Nadhiroh, 44, diseret ke pengadilan.
Pada Selasa (1/4/2014), Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah menggelar sidang perdana pelanggaran UU Pemilu dengan menyeret Nadhiroh dan mulai memeriksa para saksi serta barang bukti.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Dwi Purwadi selain menghadirkan terdakwa Nadhiroh, juga lima orang saksi yakni Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh, Guru SMP 3 Demak Purbojati,53, dan orangtua murid Badrut Taman Zainal,26, serta membeberkan barang bukti berupa 1 keping CD isi rekaman pidato 9 Lembar Alat Peraga, 1 surat keterangan tentang caleg DPRD Provinsi Jateng dari Partai Demokrat.
Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh membeberkan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan terdakwa pada Jumat (28/2/2014) yakni Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang kampanye di tempat yang dilarang di lembaga pendidikan ang ditemukan PPL Gajah, Demak yang kemudian meembahas kasus pelanggaran UU Pemilu tersebut ke rapat koordinasi (Rakor) Gakkumdu melibatkan Polres Demak, Kejari Demak dan Panwaslu Demak.
Setelah mendapatkan kepurusan hasil rapat, kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul saleh ke Polres Demak dan kasus kemudian berlanjut hingga ke persidangan ini.
Nadhiroh, warga Perum Griya Bhakti Praja A.8 Rt 01 / 07 Kelurahan Mangunjiwan, Kabupaten Demak, diketahui berkampanye saat rapat antara orangtua murid dan pihak sekolah di SMP 3 Demak yang membahas mengenai penerimaan beasiswa BLSM bagi siswa miskin, selain itu membagikan kartu suara pencoblosan kepada orangtua murid. dan menggunakan keberhasilan BLSM atas jasa dirinya lalu minta dukungan orangtua murid pada pemilu mendatang.
Atas perbuatan tersebut, Nadhiroh diancam hukuman pidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp24 juta. (Akhmad Safuan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((HNR))