Jakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia membuat aktivitas masyarakat mulai kembali menggeliat dan menuju normal. Bagi para pekerja yang rutin mengendarai mobil pribadi, jangan lupa untuk melindungi dengan asuransi kendaraan.
Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, menjelaskan asuransi kendaraan menjadi salah satu jenis perlindungan yang dirasa penting untuk dimiliki, terutama di saat aktivitas rutin untuk bermobilitas berangsur sudah dimulai kembali seperti sekarang ini. "Berkendara dengan aman itu wajib akan lebih baik dengan memberikan perlindungan tambahan pada kendaraan melalui asuransi kendaraan."
Iwan kemudian membagikan tips bagaimana cara memilih asuransi kendaraan agar dapat merasakan perlindungan secara optimal:
1. Tentukan Jenis Pertanggungan Sesuai dengan Kebutuhan
Pastikan jenis pertanggungan polis yang dipilih menyesuaikan dengan kebutuhan, apakah pertanggungan Comprehensive yang menjamin kerugian/kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok maupun kerugian/kerusakan total yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis, atau Total Loss Only (TLO) yang hanya menjamin kerugian/kerusakan total seperti kehilangan atau pertanggungan terhadap kerusakan dimana estimasi biaya perbaikan harus lebih dari atau sama dengan 75 persen harga kendaraan sesaat sebelum kerugian terjadi.
2. Ketahui Risiko yang Dijaminkan
Cek polis dengan seksama, di dalam polis tersedia poin-poin apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi dan dapat secara aktif bertanya kepada pihak asuransi apabila terdapat poin yang dirasa kurang jelas. Hal tersebut juga tertuang pada ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1.
Meskipun terdapat beberapa risiko yang menjadi pengecualian pada produk asuransi kendaraan ini, namun tidak perlu khawatir, bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan lebih dapat mengkonsultasikan dan mengajukan perluasan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Cari Tahu Layanan yang Diberikan
Pada dasarnya orang memilih berasuransi untuk meringankan beban risiko yang mungkin akan dihadapi. Oleh karenanya, sangat penting juga untuk mengetahui layanan apa saja yang dapat diberikan oleh pihak asuransi agar kita dapat berkendara dengan lebih tenang.
Jenis layanan yang biasanya dapat dijadikan pertimbangan adalah ketersediaan layanan contact center serta kemudahan dalam memanggil layanan darurat 24 jam, jaminan dari bengkel untuk penggantian suku cadang resmi, hingga proses kemudahan klaim yang ditawarkan.
4. Kenali dan Cari Tahu Reputasi Perusahaan Asuransi yang Hendak Dipilih
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karenanya penting untuk melihat perusahaan asuransi yang dipilih sudah terdaftar di OJK.
Selain itu, Anda juga dapat melihat catatan sejarah dari perusahaan tersebut dengan cara mengetahui sudah berapa lama asuransi tersebut dibangun, berbagai review yang dapat dilihat di media sosial atau situs terkait, hingga tanyakan langsung pendapat kenalan yang pernah menggunakannya.
Jakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia membuat aktivitas masyarakat mulai kembali menggeliat dan menuju normal. Bagi para pekerja yang rutin mengendarai mobil pribadi, jangan lupa untuk melindungi dengan
asuransi kendaraan.
Head of Communication & Customer Service Management
Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, menjelaskan asuransi kendaraan menjadi salah satu jenis perlindungan yang dirasa penting untuk dimiliki, terutama di saat aktivitas rutin untuk bermobilitas berangsur sudah dimulai kembali seperti sekarang ini. "Berkendara dengan aman itu wajib akan lebih baik dengan memberikan perlindungan tambahan pada kendaraan melalui asuransi kendaraan."
Iwan kemudian membagikan tips bagaimana cara memilih asuransi kendaraan agar dapat merasakan perlindungan secara optimal:
1. Tentukan Jenis Pertanggungan Sesuai dengan Kebutuhan
Pastikan jenis pertanggungan polis yang dipilih menyesuaikan dengan kebutuhan, apakah pertanggungan Comprehensive yang menjamin kerugian/kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok maupun kerugian/kerusakan total yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis, atau Total Loss Only (TLO) yang hanya menjamin kerugian/kerusakan total seperti kehilangan atau pertanggungan terhadap kerusakan dimana estimasi biaya perbaikan harus lebih dari atau sama dengan 75 persen harga kendaraan sesaat sebelum kerugian terjadi.
2. Ketahui Risiko yang Dijaminkan
Cek polis dengan seksama, di dalam polis tersedia poin-poin apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi dan dapat secara aktif bertanya kepada pihak asuransi apabila terdapat poin yang dirasa kurang jelas. Hal tersebut juga tertuang pada ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1.