Jakarta - Proses balik nama mobil adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah membeli kendaraan bekas untuk memastikan legalitas kepemilikan sekaligus mempermudah urusan administrasi di masa depan.
Proses ini melibatkan perubahan nama pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.
Meski sering dianggap rumit dan membutuhkan biaya, balik nama mobil adalah keharusan bagi pemilik kendaraan bekas agar dokumen kepemilikan sesuai hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya balik nama, persyaratan yang diperlukan, serta langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan proses tersebut dengan mudah.
Berikut 5 hal utama yang perlu dipahami:
1. KTP Pemilik Baru
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru adalah dokumen identitas yang wajib disertakan. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotocopy untuk kebutuhan administrasi.
Baca Juga:
Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB asli dan fotokopi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap karena menjadi syarat utama dalam proses balik nama mobil.
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK asli dan salinannya digunakan untuk memverifikasi identitas serta masa berlaku pajak kendaraan tersebut. Dokumen ini juga diperlukan selama proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
4. Kwitansi Pembelian Bermaterai
Sediakan kuitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi transaksi yang telah dilakukan.
5. Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan
Formulir permohonan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat dan harus diisi dengan benar. Selain itu, kendaraan wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Jakarta - Proses
balik nama mobil adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah membeli
kendaraan bekas untuk memastikan legalitas kepemilikan sekaligus mempermudah urusan administrasi di masa depan.
Proses ini melibatkan perubahan nama pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (
STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.
Meski sering dianggap rumit dan membutuhkan biaya, balik nama mobil adalah keharusan bagi pemilik kendaraan bekas agar dokumen kepemilikan sesuai hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya balik nama, persyaratan yang diperlukan, serta langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan proses tersebut dengan mudah.
Berikut 5 hal utama yang perlu dipahami:
1. KTP Pemilik Baru
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru adalah dokumen identitas yang wajib disertakan. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotocopy untuk kebutuhan administrasi.
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB asli dan fotokopi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap karena menjadi syarat utama dalam proses balik nama mobil.
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK asli dan salinannya digunakan untuk memverifikasi identitas serta masa berlaku pajak kendaraan tersebut. Dokumen ini juga diperlukan selama proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
4. Kwitansi Pembelian Bermaterai
Sediakan kuitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi transaksi yang telah dilakukan.
5. Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan
Formulir permohonan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat dan harus diisi dengan benar. Selain itu, kendaraan wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)