Jakarta: Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan bagi pemilik kendaraan setiap tahunnya. Jika telat membayar, maka bersiaplah untuk membayar dendanya.
Tidak main-main, nilai dendanya ini mencapai 25% dari total PKB jika telat sampai 1 bulan. Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya kamu telat membayar, seperti dikutip dari situs resmi Suzuki.
Perlu diketahui, nominal denda pajak yang harus dibayar bervariasi, karena perhitungannya tergantung dari 3 hal, yaitu:
Harga kendaraan.
Lokasi tempat tinggal.
Lamanya telat membayar pajak PKB.
Baca Juga: Jarak Tempuh Polestones Adamas Sampai 1.400 KM, Bisa Diajak Offroad
Jika durasi keterlambatan tersebut lebih dari 1 bulan, Anda akan dikenakan tambahan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yaitu asuransi kendaraan yang penanganannya dikelola oleh Jasa Raharja.
Satu lagi, besaran SWDKLLJ ini juga bervariasi, tergantung dari kapasitas mesin kendaraan. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu. Sedangkan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc harus membayar biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu.
Semua ketentuan tentang denda pajak PKB ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2008. Intinya, semakin lama sobat medcom menunda membayar pajak motor semakin besar pula denda yang harus dibayar.
Cara Menghitung Denda Pajak PKB yang Harus Dibayar
Baca Juga: Wajib Paham, 15 Istilah Penting saat Ikut Hunting Mobil Lelang
Sudah mendapatkan gambaran berapa denda telat bayar pajak motor? Untuk memudahkan, berikut rumusan dalam menghitung denda pajak PKB.
Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda.
Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 2 bulan = (PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 1 tahun atau 12 bulan = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 2 tahun atau 24 bulan = (2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 24 bulan/12) + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 tahun atau 36 bulan = (3 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 36 bulan/12) + denda SWDKLLJ
Simulasi Menghitung Denda Pajak Motor
Masih bingung berapa denda telat bayar pajak motor? Tenang, sobat medcom bisa mempelajari simulasi perhitungan denda pajak motor yang harus dibayar di bawah ini. Namun sebelumnya, kamu harus mengetahui berapa besaran PKB motor tersebut.
Perhitungan nilai PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor. Perhatikan contoh kasus berikut ini. Anda memiliki motor sport 150 CC dengan nilai jual sebesar Rp16 juta yang belum dibayar pajaknya selama 6 bulan, maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Besaran PKB = Rp16 juta x 1,5% = Rp240 ribu.
SWDKLLJ untuk motor 150 cc = Rp35 ribu.
Rumusan denda pajak yang harus dibayar = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
Denda = (Rp240 ribu x 25% x 6/12) + Rp35 ribu
Denda = Rp65 ribu.
Jadi, total pajak PKB dan denda keterlambatan selama 6 bulan yang harus dibayar adalah Rp240 ribu + Rp65 ribu = Rp305 ribu.
Jakarta: Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan bagi pemilik kendaraan setiap tahunnya. Jika telat membayar, maka bersiaplah untuk membayar dendanya.
Tidak main-main, nilai dendanya ini mencapai 25% dari total PKB jika telat sampai 1 bulan. Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya kamu telat membayar, seperti dikutip dari situs resmi
Suzuki.
Perlu diketahui, nominal denda pajak yang harus dibayar bervariasi, karena perhitungannya tergantung dari 3 hal, yaitu:
- Harga kendaraan.
- Lokasi tempat tinggal.
- Lamanya telat membayar pajak PKB.
Baca Juga:
Jarak Tempuh Polestones Adamas Sampai 1.400 KM, Bisa Diajak Offroad
Jika durasi keterlambatan tersebut lebih dari 1 bulan, Anda akan dikenakan tambahan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yaitu asuransi kendaraan yang penanganannya dikelola oleh Jasa Raharja.
Satu lagi, besaran SWDKLLJ ini juga bervariasi, tergantung dari kapasitas mesin kendaraan. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu. Sedangkan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc harus membayar biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu.
Semua ketentuan tentang denda pajak PKB ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2008. Intinya, semakin lama sobat medcom menunda membayar pajak motor semakin besar pula denda yang harus dibayar.
Cara Menghitung Denda Pajak PKB yang Harus Dibayar
Baca Juga:
Wajib Paham, 15 Istilah Penting saat Ikut Hunting Mobil Lelang
Sudah mendapatkan gambaran berapa denda telat bayar pajak motor? Untuk memudahkan, berikut rumusan dalam menghitung denda pajak PKB.
- Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda.
- Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 bulan = (PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 1 tahun atau 12 bulan = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 tahun atau 24 bulan = (2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 24 bulan/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun atau 36 bulan = (3 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 36 bulan/12) + denda SWDKLLJ
Simulasi Menghitung Denda Pajak Motor
Masih bingung berapa denda telat bayar pajak motor? Tenang, sobat medcom bisa mempelajari simulasi perhitungan denda pajak motor yang harus dibayar di bawah ini. Namun sebelumnya, kamu harus mengetahui berapa besaran PKB motor tersebut.
Perhitungan nilai PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor. Perhatikan contoh kasus berikut ini. Anda memiliki motor sport 150 CC dengan nilai jual sebesar Rp16 juta yang belum dibayar pajaknya selama 6 bulan, maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
- Besaran PKB = Rp16 juta x 1,5% = Rp240 ribu.
- SWDKLLJ untuk motor 150 cc = Rp35 ribu.
- Rumusan denda pajak yang harus dibayar = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
- Denda = (Rp240 ribu x 25% x 6/12) + Rp35 ribu
- Denda = Rp65 ribu.
- Jadi, total pajak PKB dan denda keterlambatan selama 6 bulan yang harus dibayar adalah Rp240 ribu + Rp65 ribu = Rp305 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)