Jakarta: Jika kita memperhatikan STNK, di sana tertera SWDKLLJ. Bagi yang belum paham SWDKLLJ merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ itu sendiri merupakan asuransi yang akan memberikan jaminan keamanan bagi setiap pengendara. Pada STNK baru keterangan pada rincian ketiga tersebut diganti dengan SW-Jasa Raharja.
Meski dari segi istilah berbeda, namun pada umumnya memiliki makna yang sama. Adapun besaran biaya yang harus dibayar untuk asuransi ini akan berbeda di setiap kendaraan.
Secara umum, besaran biaya SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin 50 cc - 250 cc dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu.
- Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan sebesar Rp80 ribu.
- Kendaran roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp153 ribu.
Besaran biaya tersebut adalah total dari tarif SWDKLLJ ditambah biaya penggantian pembuatan sertifikat (SERT) atau karta dana (KD) sebesar Rp3 ribu.
Nantinya, biaya asuransi ini akan diberikan kembali oleh pihak Jasa Raharja apabila Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jadi, dengan membayar SWDKLLJ secara otomatis Anda akan tercatat sebagai pihak yang menerima premi asuransi jika suatu saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini juga berlaku ketika terlambat membayar.
Pihak yang harus membayar sanksi denda pajak sebesar 25% dari SWDKLLJ adalah Anda.
Ketentuan mengenai pembayaran biaya asuransi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Fungsi SWDKLLJ
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan sebelumnya, biaya SWDKLLJ yang dibayar bersamaan dengan PKB akan digunakan sebagai dana santunan bagi mereka yang telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dana santunan yang akan diterima terdiri dari biaya perawatan kecelakaan, biaya penguburan apabila korban meninggal dunia, hingga sumbangan jika korban kecelakaan meninggal dunia.
Jadi, fungsi dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan untuk pengendara kendaraan bermotor. Namun perlu dicatat, yang berhak mendapat santunan dari asuransi tersebut adalah korban kecelakaan saja.
Seandainya Anda sebagai pihak yang menabrak pengendara lain maupun pejalan kaki, maka korban pihak korban yang akan mendapat santunannya. Dengan catatan, korban mengajukan klaim ke lembaga Jasa Raharja.
Sedangkan Anda sebagai pihak yang menabrak tidak akan mendapatkan santunan, hal ini juga berlaku ketika mengalami kecelakaan tunggal. Alasannya adalah karena Anda bukan korban, melainkan sebagai pelaku kecelakaan.
Syarat pengajuan klaim SWDKLLJ
Apabila suatu saat Anda mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pengajuan klaim yang terdiri dari:
- Surat keterangan medis dari rumah sakit.
- Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit (bila korban kecelakaan meninggal dunia).
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
- Bukti dokumentasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
- Kartu identitas berupa e-KTP korban kecelakaan.
- Kartu SWDKLLJ atau STNK
- Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan seperti SIM, buku nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Melampirkan kuitansi biaya perawatan, termasuk obat yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.
- Melampirkan surat keterangan cacat (jika korban kecelakaan mengalami cacat) dari dokter.
- Melampirkan surat kuasa apabila yang mengajukan klaim bukan dari pihak kerabat korban.
Cara Klaim SWDKLLJ
Setelah memahami apa saja persyaratan yang harus dilengkapi, saatnya untuk mengetahui cara mengajukan klaim dan mencairkan SWDKLLJ.
Penting untuk dicatat, klaim SWDKLLJ tidak berlaku jika pihak korban kecelakaan lalu lintas tidak melakukan pengajuan ke Jasa Raharja selama lebih dari 6 bulan terhitung sejak kecelakaan terjadi.
Berikut ini cara pengajuan klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir klaim.
- Mengisi data korban kecelakaan atau pemilik santunan sesuai data aslinya.
- Melampirkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan.
- Setelah mengajukan klaim, pihak Jasa Raharja akan melakukan evaluasi (asesmen) data untuk menilai apakah telah memenuhi syarat atau belum.
- Bila berkas disetujui, Anda akan dihubungi untuk penyerahan dana santunan sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan yang dialami saat kecelakaan.
- Bila dalam waktu 1 bulan belum ada kabar, Anda bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk menanyakan status klaim yang diajukan.
Jakarta: Jika kita memperhatikan
STNK, di sana tertera SWDKLLJ. Bagi yang belum paham SWDKLLJ merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ itu sendiri merupakan asuransi yang akan memberikan jaminan keamanan bagi setiap pengendara. Pada STNK baru keterangan pada rincian ketiga tersebut diganti dengan SW-Jasa Raharja.
Meski dari segi istilah berbeda, namun pada umumnya memiliki makna yang sama. Adapun besaran biaya yang harus dibayar untuk asuransi ini akan berbeda di setiap kendaraan.
Secara umum, besaran biaya SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin 50 cc - 250 cc dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu.
- Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan sebesar Rp80 ribu.
- Kendaran roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp153 ribu.
Besaran biaya tersebut adalah total dari tarif SWDKLLJ ditambah biaya penggantian pembuatan sertifikat (SERT) atau karta dana (KD) sebesar Rp3 ribu.
Nantinya, biaya asuransi ini akan diberikan kembali oleh pihak Jasa Raharja apabila Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jadi, dengan membayar SWDKLLJ secara otomatis Anda akan tercatat sebagai pihak yang menerima premi asuransi jika suatu saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini juga berlaku ketika terlambat membayar.
Pihak yang harus membayar sanksi denda pajak sebesar 25% dari SWDKLLJ adalah Anda.
Ketentuan mengenai pembayaran biaya asuransi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Fungsi SWDKLLJ
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan sebelumnya, biaya SWDKLLJ yang dibayar bersamaan dengan PKB akan digunakan sebagai dana santunan bagi mereka yang telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dana santunan yang akan diterima terdiri dari biaya perawatan kecelakaan, biaya penguburan apabila korban meninggal dunia, hingga sumbangan jika korban kecelakaan meninggal dunia.
Jadi, fungsi dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan untuk pengendara kendaraan bermotor. Namun perlu dicatat, yang berhak mendapat santunan dari asuransi tersebut adalah korban kecelakaan saja.
Seandainya Anda sebagai pihak yang menabrak pengendara lain maupun pejalan kaki, maka korban pihak korban yang akan mendapat santunannya. Dengan catatan, korban mengajukan klaim ke lembaga Jasa Raharja.
Sedangkan Anda sebagai pihak yang menabrak tidak akan mendapatkan santunan, hal ini juga berlaku ketika mengalami kecelakaan tunggal. Alasannya adalah karena Anda bukan korban, melainkan sebagai pelaku kecelakaan.
Syarat pengajuan klaim SWDKLLJ
Apabila suatu saat Anda mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pengajuan klaim yang terdiri dari:
- Surat keterangan medis dari rumah sakit.
- Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit (bila korban kecelakaan meninggal dunia).
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
- Bukti dokumentasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
- Kartu identitas berupa e-KTP korban kecelakaan.
- Kartu SWDKLLJ atau STNK
- Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan seperti SIM, buku nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Melampirkan kuitansi biaya perawatan, termasuk obat yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.
- Melampirkan surat keterangan cacat (jika korban kecelakaan mengalami cacat) dari dokter.
- Melampirkan surat kuasa apabila yang mengajukan klaim bukan dari pihak kerabat korban.
Cara Klaim SWDKLLJ
Setelah memahami apa saja persyaratan yang harus dilengkapi, saatnya untuk mengetahui cara mengajukan klaim dan mencairkan SWDKLLJ.
Penting untuk dicatat, klaim SWDKLLJ tidak berlaku jika pihak korban kecelakaan lalu lintas tidak melakukan pengajuan ke Jasa Raharja selama lebih dari 6 bulan terhitung sejak kecelakaan terjadi.
Berikut ini cara pengajuan klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir klaim.
- Mengisi data korban kecelakaan atau pemilik santunan sesuai data aslinya.
- Melampirkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan.
- Setelah mengajukan klaim, pihak Jasa Raharja akan melakukan evaluasi (asesmen) data untuk menilai apakah telah memenuhi syarat atau belum.
- Bila berkas disetujui, Anda akan dihubungi untuk penyerahan dana santunan sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan yang dialami saat kecelakaan.
- Bila dalam waktu 1 bulan belum ada kabar, Anda bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk menanyakan status klaim yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)