Jakarta: Bagi para pemilik mobil yang ikut serta asuransi kendaraan perlu memahami tentang bagaimana cara main asuransi. Selain, itu Anda juga harus tahu cara klaim asuransi yang benar agar tidak ditolak.
Umumnya, kendala terjadi saat klaim asuransi mobil. Sering terjadi penolakan lantaran tidak sesuai dengan polis, padahal Anda mengira akan mudah mengajukan klaim.
Daripada Anda yang rugi karena sudah bayar premi setiap bulan tapi tidak bisa klaim asuransi karena ternyata tidak sesuai aturan main, maka ketahui dulu cara klaim asuransi kendaraan.
Berikut adalah tips klaim asuransi mobil mudah dan tanpa ribet yang disusun oleh tim riset Lifepal.
Cara Klaim Asuransi TLO
Asuransi mobil total loss only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total. Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.
Jika membeli mobil secara kredit, umumnya akan otomatis mendapatkan asuransi TLO. Meski begitu Anda juga bisa membelinya jika membeli mobil secara tunai.
Berikut langkah untuk klaim asuransi TLO:
1. Jika mobil yang diasuransikan hilang, proses klaim diawali dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi tempat kejadian;
2. Anda akan diminta untuk menulis kronologis tertulis dari kejadian tersebut;
3. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada). Juga polis asuransi serta surat laporan kehilangan;
4. Ajukanlah dokumen tersebut ke perusahaan asuransi.
Sebelum mengajukan klaim mobil yang rusak atau hilang, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi;
2. Fotokopi SIM dan STNK;
3. Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan;
4. Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani;
5. Kronologi kejadian secara tertulis;
6. Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain;
7. Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.
Untuk mengetahui berapa lama klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil biasanya memiliki kebijakan berbeda-beda. Karena itu, Anda bisa langsung menanyakannya kepada agen atau customer service.
Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk
Jika ingin memiliki asuransi kendaraan yang akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit, maka pilihannya adalah asuransi mobil all risk.
Berikut ini adalah langkah klaim asuransi mobil all risk:
1. Lampirkan foto kerusakan, membuat kronologis secara tertulis, atau mendatangi bengkel yang menjadi rekanan asuransi yang Anda gunakan;
2. Jika sedang berada di luar kota, Anda bisa menghubungi agen asuransi dan menceritakan permasalahan sehingga mereka bisa merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut;
3. Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel yang sudah ditandatangani dengan materai dan melampirkan persyaratan lainnya;
4. Jika semua lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Apabila mendapat persetujuan, mobil Anda yang rusak akan segera diperbaiki;
5. Apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga, Anda juga bisa mengajukan klaim asuransi.
Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga hampir sama, bisa menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami.
Jika membeli mobil secara kredit, umumnya akan otomatis mendapatkan asuransi TLO. Meski begitu Anda juga bisa membelinya jika membeli mobil secara tunai.
Berikut langkah untuk klaim asuransi TLO:
1. Jika mobil yang diasuransikan hilang, proses klaim diawali dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi tempat kejadian;
2. Anda akan diminta untuk menulis kronologis tertulis dari kejadian tersebut;
3. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada). Juga polis asuransi serta surat laporan kehilangan;
4. Ajukanlah dokumen tersebut ke perusahaan asuransi.
Sebelum mengajukan klaim mobil yang rusak atau hilang, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi;
2. Fotokopi SIM dan STNK;
3. Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan;
4. Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani;
5. Kronologi kejadian secara tertulis;
6. Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain;
7. Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.