Ilustrasi asuransi kendaraan. Lifepal
Ilustrasi asuransi kendaraan. Lifepal

Tips Otomotif

Cara Mudah Klaim Asuransi Anti Ditolak

Ekawan Raharja • 06 Oktober 2021 10:00
 
Jika membeli mobil secara kredit, umumnya akan otomatis mendapatkan asuransi TLO. Meski begitu Anda juga bisa membelinya jika membeli mobil secara tunai. 
 
Berikut langkah untuk klaim asuransi TLO:
1. Jika mobil yang diasuransikan hilang, proses klaim diawali dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi tempat kejadian;
2. Anda akan diminta untuk menulis kronologis tertulis dari kejadian tersebut;
3. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada). Juga polis asuransi serta surat laporan kehilangan;
4. Ajukanlah dokumen tersebut ke perusahaan asuransi.
 
Sebelum mengajukan klaim mobil yang rusak atau hilang, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi;
2. Fotokopi SIM dan STNK;
3. Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan;
4. Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani;
5. Kronologi kejadian secara tertulis;
6. Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain;
7. Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan