Ilustrasi kecelakaan mobil. Polda Metro Jaya
Ilustrasi kecelakaan mobil. Polda Metro Jaya

Mengenal Asuransi TPL, Ini Penjelasannya dan Manfaatnya!

Ekawan Raharja • 16 Mei 2025 14:30
Jakarta: Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) bagi semua kendaraan bermotor.
 
Meskipun kebijakan ini belum memiliki tanggal implementasi yang pasti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau seluruh pemilik kendaraan untuk melengkapi perlindungan kendaraannya dengan asuransi TPL.
 
Asuransi TPL (Third Party Liability) adalah jenis perlindungan yang melindungi pemilik kendaraan dari tuntutan hukum pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung.

Ini termasuk: Biaya pengobatan korban kecelakaan, ganti rugi kerusakan kendaraan atau properti pihak ketiga, serta biaya hukum jika terjadi gugatan perdata.
 
Baca Juga:
Semakin 'Runyam', Nissan Akan Hentikan Operasi Beberapa Pabrik di Jepang

 
Tanpa perlindungan asuransi TPL, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, termasuk:
  • Biaya perbaikan kendaraan pihak lain.
  • Biaya perawatan medis korban.
  • Kompensasi kerusakan properti seperti bangunan atau fasilitas umum.
  • Potensi tuntutan hukum yang bisa sangat kompleks dan memakan waktu.
 
Dengan asuransi TPL, Anda bisa berkendara dengan lebih tenang, karena risiko finansial akibat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga telah ditanggung oleh asuransi.
 
"Yang paling penting dari asuransi TPL bukan sekadar ada atau tidaknya jaminan, tetapi layanan yang responsif. Meski limit jaminan kadang kurang, ketenangan justru datang ketika perusahaan asuransi benar-benar all out membantu nasabah. Di situlah nilai sesungguhnya dari perlindungan TPL,” ujar Claim Manager Motor Vehicle Roojai, Bruce Y Kelana, melalui keterangan resminya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan