Jakarta: Polisi sudah mempermudah proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan pengajuan perpanjangan SIM bisa sambil rebahan di kasur karena bisa dilakukan secara online.
Laman Digital Korlantas Polri menyebutkan perpanjangan SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. Pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan secara online melalui mekanisme resmi yang sudah disiapkan.
Cara Perpanjang SIM 2025 Secara Online
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Akses aplikasi dan masukan nomor ponsel serta email untuk proses verifikasi identitas
Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel untuk dimasukan ke aplikasi sebagai bukti verifikasi.
Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data via pengenalan wajah atau Face Recognition.
Setelah dinyatakan valid, pilih ikon SINAR pada aplikasi untuk memulai proses perpanjangan SIM secara online.
Pilih menu perpanjangan SIM.
Pilih satu dari opsi tersedia soal golongan SIM
Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana jika terjadi pembatalan.
Pilih metode pengiriman, meliputi pengambilan langsung oleh pemohon, diambil perwakilan dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
Lakukan pembayaran via akun virtual BNI
Setelah pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih pemohon. Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri jika telah menerima SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Diketahui, setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraannya. Tarif perpanjangan SIM ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Selain biaya pembuatan, pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000 (biaya tergantung lokasi).
Jakarta: Polisi sudah mempermudah proses perpanjangan masa berlaku
Surat Izin Mengemudi (
SIM). Bahkan pengajuan perpanjangan SIM bisa sambil rebahan di kasur karena bisa dilakukan secara online.
Laman Digital
Korlantas Polri menyebutkan perpanjangan SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. Pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan secara online melalui mekanisme resmi yang sudah disiapkan.
Cara Perpanjang SIM 2025 Secara Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Akses aplikasi dan masukan nomor ponsel serta email untuk proses verifikasi identitas
- Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel untuk dimasukan ke aplikasi sebagai bukti verifikasi.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data via pengenalan wajah atau Face Recognition.
- Setelah dinyatakan valid, pilih ikon SINAR pada aplikasi untuk memulai proses perpanjangan SIM secara online.
- Pilih menu perpanjangan SIM.
- Pilih satu dari opsi tersedia soal golongan SIM
- Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana jika terjadi pembatalan.
- Pilih metode pengiriman, meliputi pengambilan langsung oleh pemohon, diambil perwakilan dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
- Lakukan pembayaran via akun virtual BNI
Setelah pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih pemohon. Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri jika telah menerima SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Diketahui, setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraannya. Tarif perpanjangan SIM ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
Selain biaya pembuatan, pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000 (biaya tergantung lokasi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)