Jakarta - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah selama 5 tahun. Jika telat melakukan perpanjangan masa berlaku selama kurun waktu masa berlaku, maka ini akan membuat Sobat Medcom harus melakukan pengurusan baru. Meskipun hanya sehari saja telatnya.
Kemudian banyak yang bertanya-tanya, mengapa SIM yang habis masa berlakuknya harus melakukan pengurusan baru untuk SIM tersebut? Perlu diktahui bahwa aturan ini telah dipaparkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Yaitu SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Jika telat melakukan perpanjangan SIM, maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Melansir dari Daihatsu, terdapat pengecualian mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, yang terkadang diperbolehkan walaupun telah mencapai tenggat waktunya.
Baca Juga:
Motor Listrik VS Motor Berbahan Bakar, Wajib Paham Sebelum Membeli!
Hal ini termaktu di dalam pasal 4 ayat 4 Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya."
Pengecualian tersebut meliputi, masa akhir berlaku bertepatan dengan hari besar nasional, adanya kondisi yang di luar kendali seperti wabah penyakit, bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, atau pemilik SIM sedang berada di luar negeri saat tanggal berlakunya habis.
Seperti contoh periode libur Tahun Baru. Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada 1 Januari 2026 diliburkan. Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur tersebut masih bisa melakukan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026.
Jakarta - Masa berlaku
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah selama 5 tahun. Jika telat melakukan perpanjangan masa berlaku selama kurun waktu masa berlaku, maka ini akan membuat
Sobat Medcom harus melakukan pengurusan baru. Meskipun hanya sehari saja telatnya.
Kemudian banyak yang bertanya-tanya, mengapa SIM yang habis masa berlakuknya harus melakukan pengurusan baru untuk SIM tersebut? Perlu diktahui bahwa aturan ini telah dipaparkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Yaitu SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Jika telat melakukan perpanjangan SIM, maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Melansir dari Daihatsu, terdapat pengecualian mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, yang terkadang diperbolehkan walaupun telah mencapai tenggat waktunya.
Hal ini termaktu di dalam pasal 4 ayat 4 Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya."
Pengecualian tersebut meliputi, masa akhir berlaku bertepatan dengan hari besar nasional, adanya kondisi yang di luar kendali seperti wabah penyakit, bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, atau pemilik SIM sedang berada di luar negeri saat tanggal berlakunya habis.
Seperti contoh periode libur Tahun Baru. Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada 1 Januari 2026 diliburkan. Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur tersebut masih bisa melakukan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)