Jakarta: Tubuh manusia memiliki keterbatasan ketika melakukan satu aktivitas secara terus menerus, termasuk mengemudi. Ketika mencapai batasnya akan membuat tubuh lelah, mengantuk, hingga hilang konsentrasi. Kondisi ini tentu bisa berisiko mengakibatkan kecelakaan.
Guna menghindari hal tersebut pengemudi harus memahami durasi perjalanan yang ditempuh agar tetap aman. Lalu berapa durasi aman mengemudi?
Durasi aman mengemudi
Aturan terkait durasi maksimal mengemudi di Indonesia sudah diatur dalam dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa durasi maksimal mengemudi adalah delapan jam. Namun, dalam kondisi tertentu pengemudi diizinkan mengemudi sampai maksimal 12 jam.
(Durasi aman berkendara Foto:Vkool)
Baca: Perhatikan, 4 Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kapan harus istirahat?
Setelah mengetahui durasi maksimal, berikutnya adalah kapan harus beristirahat? Pada ayat 3 disebutkan bahwa pengemudi diperbolehkan mengemudi empat jam berturut-turut, tapi setelah itu harus beristirahat.
Pengemudi bisa melakukan istirahat minimal 30 menit. Untuk durasi mengemudi 12 jam berisitirahat minimal satu jam.
Dikutip dari Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, istirahat ini dilakukan untuk:
Memulihkan konsentrasi
Mencegah microsleep
Menghindari risiko kecelakaan karena kelelahan
Jakarta: Tubuh manusia memiliki keterbatasan ketika melakukan satu aktivitas secara terus menerus, termasuk
mengemudi. Ketika mencapai batasnya akan membuat tubuh lelah, mengantuk, hingga hilang konsentrasi. Kondisi ini tentu bisa berisiko mengakibatkan kecelakaan.
Guna menghindari hal tersebut pengemudi harus memahami
durasi perjalanan yang ditempuh agar tetap aman. Lalu berapa durasi aman mengemudi?
Durasi aman mengemudi
Aturan terkait durasi maksimal mengemudi di Indonesia sudah diatur dalam dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa durasi maksimal mengemudi adalah delapan jam. Namun, dalam kondisi tertentu pengemudi diizinkan mengemudi sampai maksimal 12 jam.
(Durasi aman berkendara Foto:Vkool)
Baca:
Perhatikan, 4 Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kapan harus istirahat?
Setelah mengetahui durasi maksimal, berikutnya adalah kapan harus beristirahat? Pada ayat 3 disebutkan bahwa pengemudi diperbolehkan mengemudi empat jam berturut-turut, tapi setelah itu harus beristirahat.
Pengemudi bisa melakukan istirahat minimal 30 menit. Untuk durasi mengemudi 12 jam berisitirahat minimal satu jam.
Dikutip dari Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, istirahat ini dilakukan untuk:
- Memulihkan konsentrasi
- Mencegah microsleep
- Menghindari risiko kecelakaan karena kelelahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)