Berikut durasi aman mengemudi agar terhindar dari kecelakaan (Foto: Autoguide)
Berikut durasi aman mengemudi agar terhindar dari kecelakaan (Foto: Autoguide)

Yuk Simak, Ini Durasi Aman Mengemudi Biar Terhindar dari Kecelakaan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 08 November 2021 14:27
Jakarta: Tubuh manusia memiliki keterbatasan ketika melakukan satu aktivitas secara terus menerus, termasuk mengemudi. Ketika mencapai batasnya akan membuat tubuh lelah, mengantuk, hingga hilang konsentrasi. Kondisi ini tentu bisa berisiko mengakibatkan kecelakaan.
 
Guna menghindari hal tersebut pengemudi harus memahami durasi perjalanan yang ditempuh agar tetap aman. Lalu berapa durasi aman mengemudi?

Durasi aman mengemudi

Aturan terkait durasi maksimal mengemudi di Indonesia sudah diatur dalam dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa durasi maksimal mengemudi adalah delapan jam. Namun, dalam kondisi tertentu pengemudi diizinkan mengemudi sampai maksimal 12 jam.
 

Durasi aman berkendara Foto:Vkool
(Durasi aman berkendara Foto:Vkool)

Baca: Perhatikan, 4 Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

Kapan harus istirahat?

Setelah mengetahui durasi maksimal, berikutnya adalah kapan harus beristirahat? Pada ayat 3 disebutkan bahwa pengemudi diperbolehkan mengemudi empat jam berturut-turut, tapi setelah itu harus beristirahat.
 
Pengemudi bisa melakukan istirahat minimal 30 menit. Untuk durasi mengemudi 12 jam berisitirahat minimal satu jam.
 
Dikutip dari Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, istirahat ini dilakukan untuk:
  1. Memulihkan konsentrasi
  2. Mencegah microsleep
  3. Menghindari risiko kecelakaan karena kelelahan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan