Masa berlaku SIM hanya 5 tahun, ternyata ini alasannya. medcom
Masa berlaku SIM hanya 5 tahun, ternyata ini alasannya. medcom

Mengapa Masa Berlaku SIM 5 Tahun? Begini Penjelasannya

Ahmad Garuda • 06 Juli 2026 15:04
Ringkasnya gini..
  • Pertanyaan soal masa berlaku surat izin mengemudi yang hanya 5 tahun, bikin banyak orang cukup gerah.
  • Mengapa tidak seperti KTP saja bisa berlaku seumur hidup?
  • Padahal sebenarnya ada alasan yang lebih besar soal ini.
Jakarta - Pertanyaan soal masa berlaku surat izin mengemudi yang hanya 5 tahun, bikin banyak orang cukup gerah. Mengapa tidak seperti KTP saja bisa berlaku seumur hidup? Padahal sebenarnya ada alasan yang lebih besar soal ini. 
 
Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), tak lagi menggunakan tanggal lahir. Namun menggunakan acuan tanggal perpanjangan masa berlaku yang dilakukan. Misalnya Sobat Medcom melakukan perpanjangan pada Tanggal 1 Januari 2026, maka masa berlaku SIM Sobat hingga 1 Januari 2031.
 
Hal ini dilakukan karena memang ada dasar aturan khusus dari Korps Polisi Lalu Lintas. Saat itu, mengacu pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM kini sesuai dengan tanggal pencetakan.
 
Aturan soal masa berlaku SIM yang tak lagi berdasarkan tanggal lahir itu juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Baca Juga:
Anti Repot, Cara Perpanjang Pajak Tahunan STNK Secara Online Tahun 2026


"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.
 
Adapun untuk masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
 
Jadi, pastikan SIM kamu tetap aktif selama berkendara ya. Bila masa berlakunya mau habis, segera lakukan perpanjangan. Sebab, kalau telat perpanjang walaupun hanya sehari, SIM dianggap mati dan kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal lagi.
 
Itu sudah ada aturannya. Aturan terkait SIM mati harus bikin baru tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan