STNK Hyundai Santa Fe. Medcom.id/Ekawan Raharja
STNK Hyundai Santa Fe. Medcom.id/Ekawan Raharja

Anti Repot, Cara Perpanjang Pajak Tahunan STNK Secara Online Tahun 2026

Ekawan Raharja • 02 Juli 2026 16:56
Ringkasnya gini..
  • Perpanjang STNK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke kantor Samsat.
  • Pengguna cukup registrasi, memasukkan data kendaraan, lalu membayar PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi SIGNAL.
  • Setelah pembayaran berhasil, pengguna dapat mengunduh e-pengesahan STNK dan memilih pengiriman dokumen fisik ke rumah.
DKI Jakarta: Saat ini proses perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah karena bisa diurus secara online. Cukup melalui ponsel, perpanjang STNK bisa dilakukan secara praktis dan cepat.
 
Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
 
Berikut panduan perpanjang STNK secara online pada 2025 melalui aplikasi Signal dikutip dari Antara:

1. Registrasi dan buat akun

Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Masukkan data pribadi (NIK, nama, email, nomor HP, password).
Unggah foto e-KTP untuk verifikasi.

2. Lengkapi data kendaraan (STNK)

Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Untuk kendaraan orang lain, masukkan NIK dan unggah e-KTP pemilik.

Baca Juga:
Motor Listrik Sport Ndara Usung Tenaga 11.000 Watt

3. Pengesahan STNK

Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya (NRKB).
Aplikasi tampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.
Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.
Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran.

4. Proses pembayaran

Sistem generate kode bayar.
Pilih bank atau metode pembayaran (transfer, e-wallet, dll).
Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.
Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran.
Lakukan hal serupa pada menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK digital.

6. Pengiriman dokumen fisik (Opsional)

Isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.
Dokumen fisik akan dikirim ke alamat yang ditentukan.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan