Asuransi Astra memberikan panduan dalam meminimalisir risiko kerusakan mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan.
1. Selalu Pastikan Posisi Mobil Aman
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, kamu bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.Bagi kamu yang memiliki asuransi kendaraan Garda Oto, dapat langsung menghubungi pihak asuransi untuk mendapatkan layanan darurat.
Baca Juga: Jangan Asal Riding, Perhatikan 4 Tips Berkendara Akhir Tahun |
2. Lepaskan Kabel Negatif Aki untuk Mencegah Korsleting Listrik
Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki/baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya.Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki/baterai ditandai dengan simbol – ( minus/kurang ). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki/baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.
3. Cek Kondisi Oli
Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali.Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu
Baca Juga: Siap-Siap! MotoGP Mandalika 2024 Bakal Meriah Atribut Pertamina Enduro VR46 |
4. Jangan Menyalakan Kendaraan dalam Posisi Sudah Terendam
Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki/baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya.Sebaiknya Anda menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir. Pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.
Awas Gagal Klaim Asuransi Karena Berusaha Perbaikan Sendiri
Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).
Baca Juga: Usai Tahun Baru, Pemerintah Keluarkan Standarisasi Baterai Motor Listrik |
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, menjelaskan kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.
“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa,” papar Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id