Baterai mobil listrik. Medcom.id/Ahmad Garuda
Baterai mobil listrik. Medcom.id/Ahmad Garuda

Usai Tahun Baru, Pemerintah Keluarkan Standarisasi Baterai Motor Listrik

Ekawan Raharja • 30 Desember 2023 12:21
Bali: Pemerintah berkomitmen untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik, termasuk motor listrik, di Tanah Air. Di awal tahun depan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk menghadirkan regulasi baru yang mengatur penyeragaman baterai motor listrik.
 
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyebutkan awal Januari akan mengeluarkan aturan mengenai standarisasi baterai untuk motor listrik. "Akan ada sebuah terobosan besar mengenai standarisasi baterai untuk motor listrik, mudah-mudahan," ujar Agus dikutip dari Antara.
 
Menurut dia, standardisasi baterai motor listrik penting dilakukan agar terjadi keseragaman di seluruh Indonesia. Standardisasi baterai motor listrik juga bertujuan agar pengendara motor listrik dapat melakukan pengisian daya di berbagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada.

"Sehingga pengendara motor listrik dari Aceh, dia bisa dengan nyaman berkendara listriknya sampai ke Papua, karena apa? Karena dia yakin bahwa substation yang ada di dalam perjalanannya itu menyediakan standar yang sama, tidak hanya untuk satu merk tertentu," kata Agus.
 
Baca Juga:
BYD Tak Ingin Gegabah Pasok Bus Listrik, Ini Alasannya!

 
Agus menyampaikan, standardisasi baterai motor listrik harus dilihat berdasarkan apa yang menjadi kebutuhan para pengguna, bukan dari hasil keputusan sebuah organisasi di tingkat atas. Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk juga bersama PT PLN.
 
"(Ditjen) ILMATE terus-menerus melakukan pembicaraan, diskusi, dialog dengan berbagai pihak, khususnya di sini adalah dengan industri penghasil motor listrik itu sendiri, dan industri penghasil baterai itu sendiri, dan juga kita bicara dengan PLN," ucap Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan