Melalui surat kuasa ini, seseorang dapat mewakilkan proses perpanjangan kepada pihak lain yang dipercaya.
Surat kuasa ini harus memuat informasi yang jelas agar proses administrasi berjalan lancar dan tanpa kendala.
Simak panduan membuat surat kuasa perpanjangan STNK
1. Kejelasan informasi
Kejelasan informasi dalam surat kuasa sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Pastikan semua data yang dicantumkan telah jelas dan akurat, seperti nama pemilik dan informasi kendaraan.
Data yang tidak lengkap atau salah dapat mengakibatkan surat kuasa ditolak oleh pihak berwenang. Luangkan waktu untuk memeriksa kembali setiap detail yang Anda masukkan.
2. Legalitas
Surat kuasa harus memenuhi ketentuan hukum. Gunakan format yang sesuai dan resmi agar surat kuasa Anda diakui.
Anda bisa mencari referensi dari sumber yang terpercaya untuk melihat contoh surat kuasa yang sah. Hal ini akan membantu mencegah masalah hukum di kemudian hari.
3. Dokumen pendukung
Sertakan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat surat kuasa seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar.
Pastikan semua dokumen dalam keadaan baik dan terbaca jelas. Memiliki dokumen pendukung yang lengkap dapat mempercepat proses verifikasi oleh pihak berwenang.
4. Materai
Gunakan materai yang sesuai untuk memberikan keabsahan pada surat kuasa. Untuk surat kuasa perpanjangan STNK, dibutuhkan materai Rp10.000.
Penggunaan materai yang benar adalah langkah penting agar surat kuasa Anda sah di mata hukum.
5. Tanda tangan yang sah
Tanda tangan yang sah memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut. Pastikan juga penerima kuasa menandatangani surat sebagai tanda terima.
Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di KTP untuk menghindari masalah di kemudian hari. Jika diperlukan, mintalah saksi untuk menandatangani surat kuasa sebagai bukti tambahan.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain via Aplikasi Signal |
Contoh surat kuasa perpanjangan STNK
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam melakukan pengurusan pembayaran pajak STNK tahunan kendaraan dengan identitas sebagai berikut:
Jenis kendaraan :
Nomor Polisi :
Merk/Tipe :
Tahun :
Atas Nama :
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id