Jakarta: Sistem Ganjil Genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang diberlakukan di DKI Jakarta dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Kebijakan ini berlaku dengan membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat mobil, yaitu angka terakhir dari pelat nomor (ganjil atau genap), sesuai dengan tanggal kalender.
Lokasi dan Jam Operasional Ganjil Genap
Saat ini, sistem ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan utama di Jakarta pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Jam operasionalnya adalah sebagai berikut:
Pagi: 06.00-10.00 WIB
Sore: 16.00-21.00 WIB
Ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Pengecualian Kendaraan Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:
Kendaraan milik Presiden dan Wakil Presiden RI
Kendaraan dinas
Pemadam kebakaran
Mobil ambulans
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tips Menghadapi Ganjil Genap
Periksa Jadwal dan Rute: Pastikan Anda mengetahui tanggal dan lokasi ganjil genap sebelum berkendara.
Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari pelanggaran.
Gunakan Kendaraan Alternatif: Jika memungkinkan, gunakan kendaraan yang bebas ganjil genap seperti sepeda motor atau kendaraan listrik.
Gunakan Aplikasi Navigasi: Aplikasi seperti Google Maps atau Waze biasanya menampilkan informasi ganjil genap sehingga Anda bisa merencanakan rute terbaik.
Jakarta: Sistem
Ganjil Genap adalah kebijakan pembatasan
kendaraan bermotor yang diberlakukan di DKI Jakarta dengan tujuan untuk mengurangi
kemacetan dan polusi udara. Kebijakan ini berlaku dengan membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat mobil, yaitu angka terakhir dari
pelat nomor (ganjil atau genap), sesuai dengan tanggal kalender.
Lokasi dan Jam Operasional Ganjil Genap
Saat ini, sistem ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan utama di Jakarta pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Jam operasionalnya adalah sebagai berikut:
- Pagi: 06.00-10.00 WIB
- Sore: 16.00-21.00 WIB
Ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Pengecualian Kendaraan Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan milik Presiden dan Wakil Presiden RI
- Kendaraan dinas
- Pemadam kebakaran
- Mobil ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tips Menghadapi Ganjil Genap
- Periksa Jadwal dan Rute: Pastikan Anda mengetahui tanggal dan lokasi ganjil genap sebelum berkendara.
- Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari pelanggaran.
- Gunakan Kendaraan Alternatif: Jika memungkinkan, gunakan kendaraan yang bebas ganjil genap seperti sepeda motor atau kendaraan listrik.
- Gunakan Aplikasi Navigasi: Aplikasi seperti Google Maps atau Waze biasanya menampilkan informasi ganjil genap sehingga Anda bisa merencanakan rute terbaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)