Ilustrasi kecelakaan mobil, Lifepal.
Ilustrasi kecelakaan mobil, Lifepal.

Korban Tabrakan Beruntun, Apakah Asuransi Kendaraan Bisa Cover?

Ekawan Raharja • 27 September 2023 11:22
Jakarta: Kasus kecelakaan beruntun di pintu keluar tol Bawen, Semarang, melibatkan 15 kendaraan yang disebabkan oleh truk kehilangan kendali. Bagi kendaraan, khususnya mobil, yang ikut serta Asuransi Kendaraan mungkin sedikit bisa bernafas lega karena kerugian bisa diminimalisir.
 
Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, Benny Fajarai, menjelaskan untuk pemilik asuransi mobil, proteksi kendaraan akan memberi perlindungan dari risiko kerusakan atau kecelakaan dengan menanggung biaya perbaikan saat tiba-tiba terjadi kecelakaan. Jika telah memproteksi kendaraan dengan asuransi kecelakaan mobil, maka akan lebih aman dan nyaman saat berkendara.
 
"Dengan asuransi kecelakaan mobil, Anda juga bisa mengajukan klaim jika menjadi korban tabrakan beruntun," ujar Benny melalui keterangan tertulisnya.

Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan

Benny menjelaskan asuransi kendaraan dibedakan dua jenis, yaitu asuransi comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO).
 
Baca Juga;
Tiongkok Jual Mobil Listrik Murah, UNI Eropa 'Was-Was'

Asuransi comprehensive

Asuransi comprehensive mampu mengganti semua biaya kerusakan mobil ringan maupun berat seperti akibat bencana alam hingga kehilangan. Proteksi ini memberi perlindungan bagi mobil dari semua risiko serta menjamin perlindungan terhadap berbagai jenis kecelakaan. Mulai dari yang berat hingga yang ringan seperti lecet atau baret. Sebanding dengan manfaatnya, kamu harus membayarkan premi cukup tinggi untuk mendapatkan proteksi comprehensive.
Beberapa kerusakan yang ditanggung asuransi comprehensive:
  1. Kecelakaan, benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok,
  2. segala perbuatan jahat orang lain,
  3. pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan,
  4. kebakaran dan sambaran petir,
  5. berbagai sebab dan risiko yang dialami selama menyeberang laut dengan feri,
  6. kerusakan roda akibat kecelakaan,
  7. biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat,
  8. pengecualian dalam polis asuransi All Risk.

Asuransi TLO

Sedangkan asuransi TLO hanya bisa diajukan apabila terjadi kehilangan total. Ini artinya, ganti rugi hanya diberikan jika kerusakan kendaraan di atas 75 persen atau kehilangan karena pencurian atau perampasan.
 
Baca Juga:
Chery Genjot 60 Dealer Sampai Akhir Tahun, Sekarang Ada Berapa?

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Mobil 

Menjadi salah satu jenis asuransi kendaraan yang paling banyak dipilih konsumen, siapkan dokumen berikut ini:  
  1. polis asuransi asli dan fotokopi,
  2. fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK,
  3. bukti laporan kepolisian kehilangan dan kendaraan rusak berat karena kecelakaan,
  4. mengisi dan menandatangani formulir klaim dengan menuliskan kronologi peristiwanya,
  5. foto-foto jika kendaraan mengalami kerusakan seperti lecet, penyok, dan sebagainya.

Berikut cara klaim Asuransi Kecelakaan Mobil:
  1. Segera foto bagian kendaraan yang rusak sebagai bukti pendukung klaim.
  2. Segera buat kronologi tertulis agar tidak lupa detail kejadian jika kendaraan rusak akibat kecelakaan.
  3. Kunjungi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi.
  4. Segera hubungi agen asuransi kita dan ceritakan masalahnya jika kita berada di luar kota. Agen akan merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut.
  5. Isi formulir klaim di bengkel. Setelah itu ditandatangani lengkap dengan materai, serta lampirkan persyaratan lainnya.
  6. Bengkel melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Setelah pengajuan klaim disetujui, maka mobil bisa langsung diperbaiki.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UDA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif