Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa sebuah kendaraan. Karena itu, keaktifan STNK menjadi hal krusial yang perlu dijaga oleh setiap pemilik kendaraan.
Namun, faktanya tidak sedikit pemilik kendaraan yang mendapati bahwa STNK mobil mereka telah diblokir. Hal ini tentu bisa menimbulkan kendala administratif dan hukum, terutama saat hendak membayar pajak atau melakukan proses balik nama.
Pemblokiran STNK mobil adalah proses administratif di mana data kendaraan di Samsat dibekukan atau dinonaktifkan sementara. Kendaraan yang terkena blokir STNK tidak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan, dan bisa menghadapi kendala hukum jika tetap digunakan di jalan.
Status ini dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, kepolisian, maupun atas permintaan pemilik kendaraan sendiri.
Penyebab STNK mobil diblokir
Setidaknya ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan STNK mobil diblokir. Beberapa penyebab seperti perubahan kepemilikan yang belum dilaporkan. Hal ini sering terjadi pada transaksi mobil bekas.
Pemilik sebelumnya dapat mengajukan pemblokiran STNK agar tidak terbebani kewajiban pajak kendaraan yang sudah bukan menjadi miliknya.
Selain itu bisa juga karena mobil sempat terlibat masalah hukum seperti pencurian, penipuan atau kecelakaan berat. Pihak kepolisian dapat mengajukan pemblokiran STNK sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penyebab lain bisa juga karena tunggakan pajak yang signifikan serta bisa diblokir karena permintaan oleh pemilik sebelumnya.
Langkah mengurus STNK mobil yang terblokir
Jika Anda mendapati bahwa STNK mobil Anda telah diblokir, tidak perlu panik. Melansir laman Wuling, berikut ini langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mengurus STNK yang sudah terblokir:
- Identifikasi penyebab blokir: Lakukan pengecekan di Samsat atau melalui aplikasi resmi.
- Siapkan dokumen yang diperlukan: Seperti KTP, BPKB, STNK, serta bukti transaksi jual beli jika ada.
- Selesaikan proses balik nama: Jika masalah berasal dari kepemilikan, balik nama kendaraan harus dilakukan terlebih dahulu.
- Bayar tunggakan pajak dan denda: Lakukan pelunasan agar data kendaraan bisa diaktifkan kembali.
- Ajukan permohonan buka blokir: Anda bisa mengisi formulir dan menyerahkan dokumen pendukung di kantor Samsat.
Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan (
STNK) merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa sebuah kendaraan. Karena itu, keaktifan STNK menjadi hal krusial yang perlu dijaga oleh setiap pemilik kendaraan.
Namun, faktanya tidak sedikit pemilik kendaraan yang mendapati bahwa STNK mobil mereka telah diblokir. Hal ini tentu bisa menimbulkan kendala administratif dan hukum, terutama saat hendak membayar pajak atau melakukan proses balik nama.
Pemblokiran STNK mobil adalah proses administratif di mana data kendaraan di Samsat dibekukan atau dinonaktifkan sementara. Kendaraan yang terkena blokir STNK tidak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan, dan bisa menghadapi kendala hukum jika tetap digunakan di jalan.
Status ini dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, kepolisian, maupun atas permintaan pemilik kendaraan sendiri.
Penyebab STNK mobil diblokir
Setidaknya ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan STNK mobil diblokir. Beberapa penyebab seperti perubahan kepemilikan yang belum dilaporkan. Hal ini sering terjadi pada transaksi mobil bekas.
Pemilik sebelumnya dapat mengajukan pemblokiran STNK agar tidak terbebani kewajiban pajak kendaraan yang sudah bukan menjadi miliknya.
Selain itu bisa juga karena mobil sempat terlibat masalah hukum seperti pencurian, penipuan atau kecelakaan berat. Pihak kepolisian dapat mengajukan pemblokiran STNK sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penyebab lain bisa juga karena tunggakan pajak yang signifikan serta bisa diblokir karena permintaan oleh pemilik sebelumnya.
Langkah mengurus STNK mobil yang terblokir
Jika Anda mendapati bahwa STNK mobil Anda telah diblokir, tidak perlu panik. Melansir laman Wuling, berikut ini langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mengurus STNK yang sudah terblokir:
- Identifikasi penyebab blokir: Lakukan pengecekan di Samsat atau melalui aplikasi resmi.
- Siapkan dokumen yang diperlukan: Seperti KTP, BPKB, STNK, serta bukti transaksi jual beli jika ada.
- Selesaikan proses balik nama: Jika masalah berasal dari kepemilikan, balik nama kendaraan harus dilakukan terlebih dahulu.
- Bayar tunggakan pajak dan denda: Lakukan pelunasan agar data kendaraan bisa diaktifkan kembali.
- Ajukan permohonan buka blokir: Anda bisa mengisi formulir dan menyerahkan dokumen pendukung di kantor Samsat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)