Jakarta: Para pemilik mobil sekarang ini biasanya sudah menggunakan kaca film untuk mengurangi panas dan intensitas sinar matahari. Meski demikian, ternyata ada 3 keuntungan lain yang didapatkan apabila menggunakan kaca film di mobil kesayangan.
Honda melalui laman resminya, membagikan 3 manfaat menggunakan kaca film mobil. Berikut manfaatnya:
1. Meminimalisir Resiko Saat terjadi Kecelakaan
Kaca mobil biasanya didesain untuk mencegah kaca pecah berhamburan saat terjadi kecelakaan. Namun, pengaplikasian kaca film dapat semakin membantu fungsi tersebut.
Kaca film mobil dapat berfungsi sebagai penahan tambahan sehingga meminimalisir kerusakan saat kaca mobil pecah. Bahan kaca film biasanya mengandung polyester, logam, dan perekat khusus sehingga membantu kaca yang pecah untuk tetap saling merekatan, dan mengurangi kemungkinan melukai penumpang di kabin.
2. Menghemat Energi AC Mobil
Dengan memasang kaca film, paparan sinar matahari yang masuk ke dalam kabin dapat dikurangi sehingga kabin terasa lebih sejuk dan tidak menyilaukan. Kabin yang sejuk dapat mengurangi usaha AC untuk mendinginkan kabin sehingga lebih hemat energi.
3. Meningkatkan Keamanan dan Privasi
Saat menggunakan kaca film, orang di luar mobil menjadi lebih sulit untuk melihat ke dalam sehingga memberikan privasi lebih bagi pengendara dan penumpang. Selain itu, hal ini juga berguna untuk mencegah barang-barang bawaan terlihat dengan mudah dan meminimalisir kemungkinan terjadinya pencurian.
Sebagai tambahan informasi, penggunaan kaca film juga sudah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Pemilik kendaraan diperbolehkan menggunakan kaca film dengan persentase penembusan cahaya minimal 70 persen, sedangkan khusus untuk kaca depan dan belakang boleh menggunakan kaca film dengan persentase penembusan cahaya minimal 40 persen.
3. Meningkatkan Keamanan dan Privasi
Saat menggunakan kaca film, orang di luar mobil menjadi lebih sulit untuk melihat ke dalam sehingga memberikan privasi lebih bagi pengendara dan penumpang. Selain itu, hal ini juga berguna untuk mencegah barang-barang bawaan terlihat dengan mudah dan meminimalisir kemungkinan terjadinya pencurian.
Sebagai tambahan informasi, penggunaan kaca film juga sudah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Pemilik kendaraan diperbolehkan menggunakan kaca film dengan persentase penembusan cahaya minimal 70 persen, sedangkan khusus untuk kaca depan dan belakang boleh menggunakan kaca film dengan persentase penembusan cahaya minimal 40 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ERA)