Kamera ETLE. MI/Pius
Kamera ETLE. MI/Pius

Awas Modus Penipuan, Simak Ciri-ciri Notifikasi Tilang Elektronik yang Asli

Adri Prima • 09 Desember 2025 21:30
Jakarta: Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia membawa perubahan besar dalam sistem penegakan aturan lalu lintas. 
 
Dengan teknologi kamera otomatis yang tersebar di berbagai titik, pelanggaran kini dapat terdeteksi tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara. 
 
Setiap pelanggaran tilang elektronik akan diberitahukan melalui notifikasi pesan elektronik. Notifikasi tilang elektronik memegang peran penting dalam sistem ETLE, karena menjadi sarana resmi untuk memberi tahu bahwa sebuah kendaraan telah tercatat melanggar aturan lalu lintas.

Lewat pemberitahuan ini, pemilik kendaraan dapat melihat rincian pelanggaran mulai dari jenis kesalahan, waktu kejadian, hingga panduan penyelesaian yang harus diikuti.
 
Baca juga:
Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Terpasang di Indonesia Tahun 2026
 
Namun hal ini sering dijadikan modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Biasanya penipuan dengan modus tilang elektronik dilakukan via SMS. Jika notifikasi tilang datang melalui SMS, maka bisa dipastikan itu adalah penipuan.
 
 

Ciri-ciri notifikasi tilang elektronik asli


Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE dikirimkan melalui dua jalur resmi antara lain Kantor Pos serta media elektronik seperti email dan WhatsApp.
 
Konfirmasi resmi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah memiliki centang biru.
 
Tiga ciri utama konfirmasi tilang elektronik yang asli dan resmi, antara lain: 
 
- Memuat foto kendaraan pelanggar,
- Menampilkan nomor referensi,
- Tautan konfirmasi menggunakan domain resmi Polri.go.id
 
Pemilik kendaraan bisa mengecek nomor referensi lewat situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan data pelanggaran valid. Di situs tersebut terdapat informasi lengkap seperti waktu pelanggaran, lokasi dan jenis pelanggarannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan