Dengan pengurusan menggunakan aplikasi, maka pemilik kendaraan tidak repot datang ke kantor Samsat dan antre panjang. Proses perpanjangan STNK lewat aplikasi Signal juga memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak kendaraan, pastikan Anda harus memiliki aplikasi dan membuat akun di aplikasi Signal.
Cara registrasi akun Signal
1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi Signal.
2. Pada aplikasi, pilih 'Daftar'.
3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik 'Lanjut'.
4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas.
5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik 'Gunakan Foto Ini'.
6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya.
7. Masukan kode OTP.
8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan.
9. Proses registrasi berhasil dilakukan.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Apa Bedanya dengan Tahunan! |
Cara perpanjang STNK via aplikasi Signal
1. Pada aplikasi, lakukan login untuk mendaftarkan diri.
2. Lengkapi formulir dengan mengisi data diri dan informasi kendaraan.
3. Berikutnya, lakukan proses perpanjangan STNK lima tahunan dan akan menerima kode pembayaran untuk perpanjangan STNK.
4. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditampilkan dengan cara atau metode yang telah disediakan.
5. Apabila sudah melakukan pembayaran, kamu akan menerima konfirmasi berisi e-STNK dan e-TBPKP melalui email yang berlaku selama 30 hari sejak waktu penerimaan.
6. TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat rumah dalam jangka satu minggu.
Cara perpanjang STNK atas nama orang lain via aplikasi
Sebelum memulai, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti nama pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), nomor induk kependudukan (NIK), E-KTP, serta nomor rangka mesin lima digit terakhir. Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan akun SIGNAL telah dibuat, proses perpanjangan STNK bisa dilakukan.
Berikut cara perpanjangan STNK atas nama orang lain:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
- Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id