Dikutip dari situs resmi Grab, berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Ketika memutuskan untuk memodifikasi mobil, ada beberapa syarat yang harus kamu patuhi dan aturan ini telah tercantum dalam Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021. Dalam aturan tersebut telah dijelaskan kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.
Jenis-Jenis Modifikasi Kendaraan yang Diperbolehkan dan Perlu Dipahami:
- Modifikasi yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
- Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
- Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
Baca Juga: Bugatti Tourbillon Buka Babak Baru Hypercar PHEV |
- Wajib memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
- Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
- Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi
Cara Modifikasi Aman & Bebas Tilang
Modifikasi mobil pada dasarnya sah dan boleh dilakukan selama masih dalam batasan tertentu yang tak boleh dilanggar pemilik kendaraan. Berikut beberapa cara modifikasi aman dan bebas tilang yang bisa kamu terapkan.Hindari pemasangan kaca film terlalu gelap
Jika ingin memasang kaca film, pastikan kepekatannya tidak boleh lebih dari 70 persen. Jika kedapatan polisi dan kena tilang karena kaca film mobil terlalu pekat, maka kamu bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.Aturan pemasangan knalpot racing
Jika ingin memodifikasi knalpot mobil dengan knalpot racing, maka aturannya adalah diperbolehkan selama berada dalam batas suara ukuran Desibel (dB) tertentu. Di mana, batas kebisingan kendaraan bermotor beroda empat kategori maksimal 9 orang penumpang (kategori M1) hanya boleh “bising” hingga 80 dB (pengetesan pertama) dan 77 dB (pengetesan kedua).Jika pemasangan knalpot racing melebihi batas Desibel kebisingan di atas, maka polisi berhak menilangnya dan menetapkan denda maksimal Rp250 atau kurungan penjara paling lama sebulan.
Baca Juga: Simak! Ini 6 Tips Memilih Kulit Jok Motor yang Bagus dan Berkualitas |
Tidak boleh memasang strobo atau lampu rotator
Dalam aturannya, mobil yang terpasang lampu strobo atau rotator adalah kendaraan prioritas. Artinya, kendaraan lain wajib memberi jalan bagi mobil tersebut, seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil militer, pejabat kenegaraan, polisi, dan sebagainya.Pemasangan strobo atau lampu rotator ini dilarang dalam aturan UU LLAJ 22/2009, sebab lampu ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang dianggap prioritas dan harus didahulukan.
Hindari modifikasi hingga mengubah dimensi mobil
Ketika ingin memodifikasi mobil, jangan sampai mengubah dimensi kendaraan hingga berbeda dari ukuran pabrik. Larangan ini akan berakibat pada perbedaan antara dimensi sebenarnya dengan catatan yang tertera di STNK. Jika tidak sesuai, maka mobil bisa dibawa ke kantor polisi karena dianggap mobil ilegal.Tidak mengubah cc tenaga mesin
Mengubah cc tenaga mesin pada mobil dapat merusak komponen mesin sehingga tidak awet. Sebab, ada ketidaksesuaian komponen dari pabrikan dan modifikasi tersebut.Jika cc tenaga mesin diubah, bukan membuat performa makin baik, namun bisa jadi tidak aman dan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.
Hindari mengubah warna mobil
Ketika memodifikasi mobil, hindari untuk mengubah warna kendaraan. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketidaksesuaian antara warna mobil dengan keterangan warna yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Baca Juga: Prediksi Mobil-Mobil Konsep Di GIIAS 2024 |
Tidak mencopot spion dan lampu sein
Spion berfungsi untuk mengetahui situasi kendaraan di bagian belakang, sedangkan lampu sein untuk memberikan isyarat ke kendaraan lain, terutama ketika ingin berbelok.Oleh karena itu, jika kendaraan tidak memiliki dua komponen ini, maka mobil tersebut berpotensi ditilang polisi dan kena denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.
Standar plat nomor yang aman
Plat nomor standar saat ini adalah plat nomor yang berpendar saat tersorot cahaya. Ukurannya pun tergolong besar. Menurut Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pemilik mobil yang mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna, atau ukurannya, serta membuat plat nomor dengan huruf yang dapat “dibaca” akan kena sanksi lalu lintas. Denda maksimal adalah sebesar Rp500 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News