Ilustrasi knalpot sepeda motor. Medcom.id/Ahmad Garuda
Ilustrasi knalpot sepeda motor. Medcom.id/Ahmad Garuda

Tips Otomotif

Begini Aturan Suara Knalpot Sepeda Motor di Jalan Raya

Ekawan Raharja • 04 Februari 2021 14:00
 
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tertulis di Pasal 285 Ayat (1).
 
Nah bagaimana dengan knalpot sepeda motor kesayangan Anda? Sudah sesuai dengan standar yang berlaku di jalan raya?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan