Jakarta: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang harus dijaga oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, jika hilang kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.
STNK adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
Karena merupakan nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor penting untuk menyimpan STNK dengan baik agar tidak hilang. Sebab, selain sulit saat proses jual beli, kendaraan juga bakal dicurigai sebagai hasil curian.
Lalu bagaimana jika STNK hilang dan berapa biaya mengurusnya? Berikut biaya sekaligus cara mengurus STNK baru 2021.
Mengurus STNK. Foto: Dok/Istimewa
Biaya mengurus STNK hilang
Dikutip dari laman Indonesibaik, biaya penerbitan STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang sudah diatur di alam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya. Berikut biaya lengkapnya:
Roda dua/roda tiga/angkutan umum Rp 50 ribu
Roda 4 atau lebih Rp75 ribu.
Cara mengurus STNK hilang
Siapkan dokumen
Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
KTP (asli dan fotokopi)
Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT
Cek fisik kendaraan
fotokopi hasil cek fisik
Kantor SAMSAT. Foto: Dok/Istimewa
Mengisi formulir
Isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK hilang
Sertakan berkas kelengkapan.
Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Melampirkan hasil cek fisik kendaraan
Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT
Pembayaran
Proses terakhir adalah pembayaran. Untuk biaya disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Jakarta: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang harus dijaga oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, jika hilang kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.
STNK adalah
alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
Karena merupakan nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor penting untuk menyimpan STNK dengan baik agar tidak hilang. Sebab, selain sulit saat proses jual beli, kendaraan juga bakal dicurigai sebagai hasil curian.
Lalu bagaimana jika
STNK hilang dan berapa biaya mengurusnya? Berikut biaya sekaligus cara mengurus STNK baru 2021.
Mengurus STNK. Foto: Dok/Istimewa
Biaya mengurus STNK hilang
Dikutip dari laman Indonesibaik, biaya penerbitan STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang sudah diatur di alam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya. Berikut biaya lengkapnya:
- Roda dua/roda tiga/angkutan umum Rp 50 ribu
- Roda 4 atau lebih Rp75 ribu.
Cara mengurus STNK hilang
- Siapkan dokumen
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT
- Cek fisik kendaraan
- fotokopi hasil cek fisik
Kantor SAMSAT. Foto: Dok/Istimewa
Mengisi formulir
- Isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK hilang
- Sertakan berkas kelengkapan.
Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Melampirkan hasil cek fisik kendaraan
Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT
Pembayaran
Proses terakhir adalah pembayaran. Untuk biaya disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)