Biaya mengurus STNK hilang. Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Biaya mengurus STNK hilang. Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Catat, Segini Biaya Mengurus STNK Hilang

Muhammad Syahrul Ramadhan • 08 Oktober 2021 17:57
Jakarta: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan  merupakan dokumen penting yang harus dijaga oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, jika hilang kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.
 
STNK adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
 
Karena merupakan nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor penting untuk menyimpan STNK dengan baik agar tidak hilang. Sebab, selain sulit saat proses jual beli, kendaraan juga bakal dicurigai sebagai hasil curian.

Lalu bagaimana jika  STNK hilang dan berapa biaya mengurusnya? Berikut biaya sekaligus cara mengurus STNK baru 2021.
 
cara mengurus STNK hilang
Mengurus STNK. Foto: Dok/Istimewa

Biaya mengurus STNK hilang

Dikutip dari laman Indonesibaik, biaya penerbitan STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang sudah diatur di alam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya. Berikut biaya lengkapnya:
  1. Roda dua/roda tiga/angkutan umum Rp 50 ribu
  2. Roda 4 atau lebih Rp75 ribu.

Cara mengurus STNK hilang

  1. Siapkan dokumen
  2. Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
  3. KTP (asli dan fotokopi)
  4. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
  5. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.

Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT

  1. Cek fisik kendaraan
  2. fotokopi hasil cek fisik
Catat, Segini Biaya Mengurus STNK Hilang
Kantor SAMSAT. Foto: Dok/Istimewa

Mengisi formulir

  1. Isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK hilang
  2. Sertakan berkas kelengkapan.

Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Melampirkan hasil cek fisik kendaraan

Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)

Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT

Pembayaran

Proses terakhir adalah pembayaran. Untuk biaya disesuaikan dengan jenis kendaraan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan