Jakarta: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dijaga oleh pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat. Sebab, dokumen ini sifatnya penting dan apabila hilang akan merepotkan terlebih jika akan menjual kendaraan.
Selain menjadi masalah saat jual beli, tidak ada STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian. Akibatnya bisa terkena tilang saat ada razia.
STNK adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
Bagi pemilik kendaraan, STNK merupakan identitas kendaraan, seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, dengan masa berlaku 1 tahun.
Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang dikutip dari Instagram @indonesia.baik:
Cara mengurus STNK hilang
Siapkan dokumen
Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
KTP (asli dan fotokopi)
Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT
Cek fisik kendaraan
fotokopi hasil cek fisik.
Mengisi formulir
Isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK hilang
Sertakan berkas kelengkapan.
Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Melampirkan hasil cek fisik kendaraan
Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT
Pembayaran
Biaya pembuatan STNK baru:
Roda dua Rp50 ribu
Roda empat Rp75 ribu
Biaya pengasahan tidak dipungut biaya alias gratis
Jakarta:
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dijaga oleh pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat. Sebab, dokumen ini sifatnya penting dan apabila hilang akan merepotkan terlebih jika akan menjual kendaraan.
Selain menjadi masalah saat jual beli, tidak ada STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian. Akibatnya bisa terkena tilang saat ada razia.
STNK adalah alat bukti
nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
Bagi pemilik kendaraan, STNK merupakan identitas kendaraan, seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, dengan masa berlaku 1 tahun.
Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang dikutip dari Instagram @indonesia.baik:
Cara mengurus STNK hilang
Siapkan dokumen
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT
- Cek fisik kendaraan
- fotokopi hasil cek fisik.
Mengisi formulir
- Isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK hilang
- Sertakan berkas kelengkapan.
Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Melampirkan hasil cek fisik kendaraan
Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT
Pembayaran
Biaya pembuatan STNK baru:
- Roda dua Rp50 ribu
- Roda empat Rp75 ribu
- Biaya pengasahan tidak dipungut biaya alias gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)