cara mengurus STNK hilang (Medcom.id Ahmad Garuda )
cara mengurus STNK hilang (Medcom.id Ahmad Garuda )

Mudah, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Muhammad Syahrul Ramadhan • 08 Oktober 2021 17:00
Jakarta: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dijaga oleh pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat. Sebab, dokumen ini sifatnya penting dan apabila hilang akan merepotkan terlebih jika akan menjual kendaraan.
 
Selain menjadi masalah saat jual beli, tidak ada STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian. Akibatnya bisa terkena tilang saat ada razia.
 
STNK  adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.

Bagi pemilik kendaraan, STNK merupakan identitas kendaraan, seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, dengan masa berlaku 1 tahun.
 
Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang dikutip dari Instagram @indonesia.baik:

Cara mengurus STNK hilang

Siapkan dokumen
  1. Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
  2. KTP (asli dan fotokopi)
  3. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
  4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT
  1. Cek fisik kendaraan
  2. fotokopi hasil cek fisik.
Ilustrasi samsat
 
Mengisi formulir
  1. Isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK hilang
  2. Sertakan berkas kelengkapan.
Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
 
Melampirkan hasil cek fisik kendaraan
 
Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
 
Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT
 
Pembayaran
Biaya pembuatan STNK baru:
  • Roda dua Rp50 ribu
  • Roda empat Rp75 ribu
  • Biaya pengasahan tidak dipungut biaya alias gratis

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan