Ilustrasi sanksi tilang tidak memiliki dan membawa SIM (Operasi Patuh Jaya 2021)
Ilustrasi sanksi tilang tidak memiliki dan membawa SIM (Operasi Patuh Jaya 2021)

Perhatikan Yuk, Ini Beda Sanksi Tilang Tidak Memiliki dan Membawa SIM

Muhammad Syahrul Ramadhan • 09 November 2021 17:22
Jakarta: Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti pengendara memiliki kecakapan berkendara dan mengetahui peraturan lalu lintas.
 
Surat yang berbentuk kartu ini merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
 
Kerap kali ditemukan pelanggaran pengendara bermotor tidak membawa dokumen seperti SIM dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ketika berkendara. Bahkan ada yang tidak memiliki SIM tapi sudah keluyuran kemana-mana menderai kendaraan bermotor. Padahal, kedua kesalahan tersebut bisa berujung sanksi tilang jika terdapat razia polisi. 

Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id Farhan Dwitama
(Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id Farhan Dwitama)
 
Meski terlihat sama, ternyata sanksi tilang bagi yang tidak membawa dan tidak memiliki SIM berbeda. Lalu apa perbedaannya? Berikut penjelasannya seperti dikutip Medcom.id dari Instagram Indeonesia Baik @indonesiabaik.id, Selasa, 9 November 2021.

Sanksi tilang tidak membawa SIM

Sanksi tilang bagi yang memiliki SIM tapi tidak membawa berdasarkan Pasal 288
ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Bagi pengendara yang tidak membawa SIM bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM. Petugas di lapangan bisa memberikan waktu.
 
Baca: Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditunda

Sanksi tilang tidak memiliki SIM

Bagi yang tidak memiliki SIM berdasarkan pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
Itu tadi perbedaan sanksi tilang tidak memiliki dan tidak membawa SIM. Untuk itu pastikan selalu membawa dokumen lengkap ketika berkendara yakni, SIM dan STNK.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan