Jakarta: Memasuki Oktober 2025, sejumlah daerah di Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pendapatan daerah untuk pembangunan.
Setiap provinsi memiliki aturan dan periode pelaksanaan berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat diimbau segera memeriksa jadwal di daerah masing-masing agar tidak melewatkan program keringanan ini.
Berikut daftar daerah yang menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025:
1. Aceh (hingga 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif, penghapusan denda, serta pengampunan tunggakan pajak kendaraan hingga akhir tahun. Program ini diharapkan mendorong wajib pajak yang sempat menunda pembayaran untuk segera menuntaskan kewajiban tanpa sanksi.
2. Riau (hingga 15 Desember 2025)
Bapenda Riau menghadirkan program pemutihan menyeluruh berupa penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon mutasi masuk, serta insentif tambahan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
3. Kepulauan Riau (hingga 15 November 2025)
Pemprov Kepri memberikan pembebasan penuh sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok pajak, bebas denda SWDKLLJ, dan gratis biaya BBNKB II sebagai bagian dari program nasional.
4. Lampung (hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Lampung memperpanjang program pemutihan hingga akhir Oktober. Salah satu keuntungan menarik yaitu pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Lampung.
5. Banten (hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Banten menawarkan pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melunasi pajak tahun berjalan. Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dianggap lunas.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah DIY menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ yang tertunggak. Warga cukup membayar pokok pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda. Program ini menyasar masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi dan sempat tertunda membayar pajak.
7. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)
Warga Kalimantan Utara bisa melunasi pajak kendaraan tanpa denda. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
8. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)
Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, serta gratis biaya BBNKB. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
9. Kalimantan Selatan (hingga 31 Desember 2025)
Masyarakat Kalimatan Selatan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk memperoleh penghapusan denda dan tunggakan, serta diskon 25 persen bagi kendaraan pribadi.
10. Sulawesi Tenggara (hingga April 2026)
Pemprov Sulawesi Tenggara memperpanjang masa pemutihan hingga April 2026. Program ini berlaku untuk tunggakan dan denda PKB tahun 2024, dengan sasaran utama pelajar dan mahasiswa pemilik kendaraan pribadi.
Program pemutihan pajak kendaraan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing daerah. Wajib pajak disarankan mengecek langsung ke Bapenda atau Samsat terdekat untuk memastikan jadwal dan syarat terbaru.
Jakarta: Memasuki Oktober 2025, sejumlah daerah di Indonesia kembali membuka program
pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pendapatan daerah untuk pembangunan.
Setiap provinsi memiliki aturan dan periode pelaksanaan berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat diimbau segera memeriksa jadwal di daerah masing-masing agar tidak melewatkan program keringanan ini.
Berikut daftar daerah yang menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025:
1. Aceh (hingga 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif, penghapusan denda, serta pengampunan tunggakan pajak kendaraan hingga akhir tahun. Program ini diharapkan mendorong wajib pajak yang sempat menunda pembayaran untuk segera menuntaskan kewajiban tanpa sanksi.
2. Riau (hingga 15 Desember 2025)
Bapenda Riau menghadirkan program pemutihan menyeluruh berupa penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon mutasi masuk, serta insentif tambahan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
3. Kepulauan Riau (hingga 15 November 2025)
Pemprov Kepri memberikan pembebasan penuh sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok pajak, bebas denda SWDKLLJ, dan gratis biaya BBNKB II sebagai bagian dari program nasional.
4. Lampung (hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Lampung memperpanjang program pemutihan hingga akhir Oktober. Salah satu keuntungan menarik yaitu pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Lampung.
5. Banten (hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Banten menawarkan pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melunasi pajak tahun berjalan. Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dianggap lunas.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah DIY menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ yang tertunggak. Warga cukup membayar pokok pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda. Program ini menyasar masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi dan sempat tertunda membayar pajak.
7. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)
Warga Kalimantan Utara bisa melunasi pajak kendaraan tanpa denda. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
8. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)
Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, serta gratis biaya BBNKB. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
9. Kalimantan Selatan (hingga 31 Desember 2025)
Masyarakat Kalimatan Selatan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk memperoleh penghapusan denda dan tunggakan, serta diskon 25 persen bagi kendaraan pribadi.
10. Sulawesi Tenggara (hingga April 2026)
Pemprov Sulawesi Tenggara memperpanjang masa pemutihan hingga April 2026. Program ini berlaku untuk tunggakan dan denda PKB tahun 2024, dengan sasaran utama pelajar dan mahasiswa pemilik kendaraan pribadi.
Program pemutihan pajak kendaraan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing daerah. Wajib pajak disarankan mengecek langsung ke Bapenda atau Samsat terdekat untuk memastikan jadwal dan syarat terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)