Ilustrasi uji emisi kendaraan. Toyota
Ilustrasi uji emisi kendaraan. Toyota

Tips Otomotif

Mau Mobil Anda Lulus Uji Emisi? Ini Triknya

Ekawan Raharja • 15 Januari 2021 11:00
Jakarta: Terhitung mulai 24 Januari 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang mana kendaraan dengan usia 3 tahun atau lebih wajib melaksanakan uji emisi gas buang. Tentu kondisi mobil saat uji emisi dilakukan sangat berpengaruh terhadap hasilnya, apakah lulus uji emisi atau tidak.
 
Melihat standar emisi gas buang yang ditetapkan sebuah kendaraan lulus atau tidak berpatok kepada Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama. Ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
 
Kemudian timbul pertanyaan bagaimana caranya supaya mobil bisa lulus uji emisi gas buang? Auto2000 membagikan triknya supaya mobil bisa lulus uji emisi dan berkendara bisa nyaman.
 
Langkah awal, pastikan saluran masuk bahan bakar dan filter udara dalam keadaan bersih karena akan berpengaruh pada angka HC. Komponen yang kotor dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin dimana angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran. Jangan lupa untuk memastikan koil dan busi selalu dalam kondisi prima ketika uji emisi sehingga proses pembakaran tidak bermasalah.
 
Mesin mobil wajib bekerja dalam suhu optimal saat uji emisi dengan cara memeriksa sistem pendingin dan pelumas mesin. Oli yang ikut terbakar akan meningkatkan angka CO, termasuk membebani kerja mesin sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan.
 
Halaman Selanjutnya
  Sensor oksigen harus dalam…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan