Samsat Jakarta Utara. Bapenda DKI Jakarta
Samsat Jakarta Utara. Bapenda DKI Jakarta

Asik, Balik Nama Mobil Bekas Sekarang Gratis!

Ekawan Raharja • 21 November 2025 09:37
Jakarta: Bea balik nama mobil bekas kini sudah dihapuskan. Pembeli mobil bekas bisa lebih tenang dalam mengurus dokumen-dokumen mobilnya dan biaya yang dikeluarkan lebih ringan.
 
Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Landasan hukumnya ada di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
 
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Sedangkan beberapa komponen biaya, mulai dari PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru tetap dikenakan pemilik mobil.

Baca Juga:
Gadai BPKB Sudah Biasa, Kenapa STNK Tak Bisa?


Dokumen yang harus disiapkan untuk Balik Nama Kendaraan
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran)
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah, jika kendaraan berasal dari luar daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal)

Proses Balik Nama Kendaaan:
  1. Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar
  2. Lakukan cek fisik kendaraan
  3. Isi formulir balik nama dan serahkan seluruh dokumen persyaratan
  4. Lakukan pembayaran biaya administrasi (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ)
  5. Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan