Secara hukum, STNK tidak bisa digadaikan karena bukan merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. STNK hanya berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar dan boleh digunakan di jalan raya.
Namun, dokumen ini tidak menunjukkan siapa pemilik sah dari kendaraan tersebut. Berbeda dengan BPKB yang berisi identitas lengkap pemilik kendaraan dan menjadi bukti sah kepemilikan. Oleh karena itu, jika ada sengketa atau klaim atas kendaraan, yang dijadikan dasar hukum adalah BPKB, bukan STNK.
Dengan kata lain, motor tidak bisa dijadikan jaminan tanpa BPKB sekalipun STNK yang dimiliki masih berlaku. STNK tidak menunjukkan kepemilikan sah atas kendaraan. Bukti kepemilikan resmi yang digunakan di Indonesia adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Baca Juga:
9 Checklist Wajib agar Mobil Siap Hadapi Musim Hujan
STNK dikeluarkan oleh kepolisian sebagai tanda bahwa kendaraan sudah terdaftar dan legal untuk digunakan di jalan. Semua pemilik kendaraan wajib memiliki STNK, karena tanpanya kendaraan tidak boleh dikendarai.
STNK hanya bisa menjadi jaminan keitka dokumen ini jadi lampiran dari BPKB. Lalu apa saja syaratnya?
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
Fotokopi BPKB.
Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Surat keterangan domisili, jika ada.
Surat keterangan kerja atau sejenisnya.
Bukti penghasilan atau slip gaji.
Minimal usia pemohon 18 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id