Jakarta - Masih banyak pengguna kendaraan baik itu kendaraan pribadi atau transportasi umum, enggan menggunakan sabuk keselamatan saat duduk di jok baris kedua. Rata-rata menganggap bahwa mereka tak perlu menggunakan sabuk keselamatan karena risiko cederanya minim.
Padahal yang namanya kecelakaan, penumpang duduk di bagian manapun, risiko cedera saat mengalami kecelakaan tetap sama. Apalagi juga ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pengguna jalan dan lalu lintas.
Yaitu dalam pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa pengemudi dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk pengaman. Namun, bukan berarti penumpang di kursi belakang tidak perlu mengenakan sabuk pengaman.
Alasan Keselamatan
Sabuk keselamatan sangat penting untuk mencegah cedera serius pada penumpang, terutama saat terjadi kecelakaan. Dalam kecelakaan, penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat terlempar ke depan dan membahayakan diri sendiri maupun penumpang lainnya.
Dapat Dikenakan Sanksi
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. Meskipun penerapannya di masyarakat pengguna jalan raya di Indonesia, belum pernah dikenakan sanksi.
Menjaga Keselamatan Bersama
Penggunaan sabuk pengaman oleh semua penumpang berkontribusi pada keselamatan pengguna jalan lain atau berlalu lintas secara umum. Tentu ini juga penting, mengingat Kita kadang tak peduli dengan keselamatan pengguna jalan yang lain.
Jakarta - Masih banyak pengguna
kendaraan baik itu
kendaraan pribadi atau
transportasi umum, enggan menggunakan sabuk keselamatan saat duduk di jok baris kedua. Rata-rata menganggap bahwa mereka tak perlu menggunakan sabuk keselamatan karena risiko cederanya minim.
Padahal yang namanya kecelakaan, penumpang duduk di bagian manapun, risiko cedera saat mengalami kecelakaan tetap sama. Apalagi juga ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pengguna jalan dan lalu lintas.
Yaitu dalam pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa pengemudi dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk pengaman. Namun, bukan berarti penumpang di kursi belakang tidak perlu mengenakan sabuk pengaman.
Alasan Keselamatan
Sabuk keselamatan sangat penting untuk mencegah cedera serius pada penumpang, terutama saat terjadi kecelakaan. Dalam kecelakaan, penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat terlempar ke depan dan membahayakan diri sendiri maupun penumpang lainnya.
Dapat Dikenakan Sanksi
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. Meskipun penerapannya di masyarakat pengguna jalan raya di Indonesia, belum pernah dikenakan sanksi.
Menjaga Keselamatan Bersama
Penggunaan sabuk pengaman oleh semua penumpang berkontribusi pada keselamatan pengguna jalan lain atau berlalu lintas secara umum. Tentu ini juga penting, mengingat Kita kadang tak peduli dengan keselamatan pengguna jalan yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)