Jakarta: Masyarakat ternyata bisa memasang pelat nomor kendaraan RFS seperti selebgram Rachel Vennya. Namun, untuk memasang pelat khusus itu harus merogoh kocek lebih.
Bagi masyarakat yang ingin memasang pelat RFS harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Lalu berapa biaya memasang pelat RFS?
Biaya memasang pelat RFS
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan harga memasang pelat RFS ini bervariasi. Harga tersebut tergantung jumlah di pelat nomor.
Berikut harga pasang pelat nomor RFS:
Pelat RFS satu angka Rp15 juta
Pelat RFS dua angka Rp10 juta
Pelat RFS tiga angka Rp7,5 juta.
Meski diperbolehkan, pelat nomer harus disesuaikan agar tidak menyerupai pelat kendaraan pejabat pemerintah. Berikut penjelasan lengkapnya:
Tidak menyerupai pelat kendaraan pejabat pemerintah yang terdiri atas empat angka dengan angka pertama 1
Masyarakat boleh menggunakan pelat pilihan dengan tiga angka dan menghindari angka 1 di depannya.
Baca: Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Kaburnya Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya kedapatan menggunakan kendaraan roda empat berpelat B 139 RFS saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Rachel diperiksa terkait kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas pada STNK. Rachel mengecat mobilnya dari semula putih menjadi hitam dove pada 2020. Atas perbuatannya, Rachel dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp500.000 atau 2 bulan kurungan penjara.
Jakarta: Masyarakat ternyata bisa memasang pelat nomor kendaraan RFS seperti selebgram
Rachel Vennya. Namun, untuk memasang pelat khusus itu harus merogoh kocek lebih.
Bagi masyarakat yang ingin memasang
pelat RFS harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Lalu berapa biaya memasang pelat RFS?
Biaya memasang pelat RFS
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan harga memasang pelat RFS ini bervariasi. Harga tersebut tergantung jumlah di
pelat nomor.
Berikut harga pasang pelat nomor RFS:
- Pelat RFS satu angka Rp15 juta
- Pelat RFS dua angka Rp10 juta
- Pelat RFS tiga angka Rp7,5 juta.
Meski diperbolehkan, pelat nomer harus disesuaikan agar tidak menyerupai pelat kendaraan pejabat pemerintah. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Tidak menyerupai pelat kendaraan pejabat pemerintah yang terdiri atas empat angka dengan angka pertama 1
- Masyarakat boleh menggunakan pelat pilihan dengan tiga angka dan menghindari angka 1 di depannya.
Baca:
Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Kaburnya Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya kedapatan menggunakan kendaraan roda empat berpelat B 139 RFS saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Rachel diperiksa terkait kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas pada STNK. Rachel mengecat mobilnya dari semula putih menjadi hitam dove pada 2020. Atas perbuatannya, Rachel dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp500.000 atau 2 bulan kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)