Jakarta: Biaya balik nama kendaraan merupakan salah satu beban bagi pemilik kendaraan tangan kedua atau mereka yang membeli kendaraan bekas baik mobil maupun motor.
Mengurus balik nama cukup penting karena berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan hingga kemudahan administrasi kendaraan di kemudian hari.
Tanpa balik nama, pemilik baru berpotensi mengalami kendala saat mengurus pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Syarat balik nama kendaraan
Proses balik nama kendaraan kini semakin mudah karena tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan.
Baca Juga :
Surat Kuasa Balik Nama Motor: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Biaya balik nama kendaraan
Biaya balik nama kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini rinciannya:
1. Biaya Administrasi
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya administrasi dengan kisaran sekitar Rp35 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
2. SWDKLLJ
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan wajib dibayarkan sebagai bagian dari administrasi kendaraan.
Rinciannya:
- Sepeda motor: Rp35 ribu
- Mobil pribadi nonangkutan umum: Rp143 ribu.
3. Penerbitan STNK Baru
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp100 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200 ribu.
4. Biaya Penerbitan TNKB
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp60 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100 ribu.
5. Biaya Penerbitan BPKB Baru
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375 ribu.
Cara balik nama kendaraan
Pemilik kendaraan dapat melakukan proses balik nama melalui dua cara, yakni datang langsung ke Samsat atau memanfaatkan layanan daring.
Melalui Kantor Samsat
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP
- Membawa seluruh dokumen persyaratan
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Mengisi formulir pengajuan balik nama
- Melakukan pembayaran penerbitan STNK dan BPKB baru.
Melalui Layanan Online Bapenda
- Masuk ke laman Bapenda sesuai domisili
- Pilih menu layanan pajak kendaraan bermotor
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Isi kode verifikasi
- Cek data kendaraan dan rincian administrasi yang muncul di sistem.
Jakarta: Biaya
balik nama kendaraan merupakan salah satu beban bagi pemilik kendaraan tangan kedua atau mereka yang membeli kendaraan bekas baik mobil maupun motor.
Mengurus balik nama cukup penting karena berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan hingga kemudahan administrasi kendaraan di kemudian hari.
Tanpa balik nama, pemilik baru berpotensi mengalami kendala saat mengurus pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Syarat balik nama kendaraan
Proses balik nama kendaraan kini semakin mudah karena tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan.
Biaya balik nama kendaraan
Biaya balik nama kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini rinciannya:
1. Biaya Administrasi
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya administrasi dengan kisaran sekitar Rp35 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
2. SWDKLLJ
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan wajib dibayarkan sebagai bagian dari administrasi kendaraan.
Rinciannya:
- Sepeda motor: Rp35 ribu
- Mobil pribadi nonangkutan umum: Rp143 ribu.
3. Penerbitan STNK Baru
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp100 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200 ribu.
4. Biaya Penerbitan TNKB
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp60 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100 ribu.
5. Biaya Penerbitan BPKB Baru
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375 ribu.
Cara balik nama kendaraan
Pemilik kendaraan dapat melakukan proses balik nama melalui dua cara, yakni datang langsung ke Samsat atau memanfaatkan layanan daring.
Melalui Kantor Samsat
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP
- Membawa seluruh dokumen persyaratan
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Mengisi formulir pengajuan balik nama
- Melakukan pembayaran penerbitan STNK dan BPKB baru.
Melalui Layanan Online Bapenda
- Masuk ke laman Bapenda sesuai domisili
- Pilih menu layanan pajak kendaraan bermotor
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Isi kode verifikasi
- Cek data kendaraan dan rincian administrasi yang muncul di sistem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)