"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu, 14 Juni 2025 hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Spesifikasi Pindad MV3 Pandu EV, Calon Mobil Operasional TNI |
Kapan dan di mana bisa dapat program ini?
- Pemutihan berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Kamu bisa memanfaatkan layanan berikut untuk melakukan pembayaran:
- Kantor Samsat reguler
- Samsat Keliling
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- e-Samsat Jakarta
Cara Mengecek besaran tagihan pajak kendaraan di Jakarta
- Kunjungi situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Ketik nomor polisi kendaraan
- Ketik huruf pada pelat nomor
- Ketik NIK pemilik kendaraan
- Centang kode captcha
- Kemudian, klik 'Cari'
Cek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan NIK dan data diri, lalu lakukan verifikasi.
- Tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis dan menampilkan rincian pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar.
- Manfaatkan fitur tambahan, seperti pendaftaran pengesahan STNK dan pembayaran pajak langsung melalui metode yang tersedia.
- Jika diperlukan, layanan ini juga menyediakan pengiriman dokumen fisik langsung ke alamat sobat medcom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id