Jakarta - Menjual kendaraan bekas Sobat Medcom, memang bukan sebuah hal yang sulit. Tapi ketahui juga bahwa saat mobil atau sepeda motor yang dijual tak lagi atas nama Sobat, wajib melakukan blokir STNK.
Mengingat ini bisa berdampak buruk untuk ke depannya. Terutama buat Sobat yang tinggal di wilayah yang menerapkan pajak progresif untuk kendaraan. Pajak progresif membuat kendaraan terbaru yang Sobat miliki akan terhitung jika kepemilikan kendaraan sebelumnya masih tercatat atas nama yang sama.
Alasan lain adalah menghindari kemuungkinan Sobat terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE. Tilang ini akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik yang tercatat dalam administrasi kendaraan.
Kemudian juga menghindarkan Sobat dari kemungkinan jadi bantalan perbuatan jahat seseorang. Terutama orang yang membeli kendaraan tersebut dan dijadikan sebagai sarana untuk berbuat jahat seperti penculikan dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Untuk blokir STNK online, Anda perlu mengakses situs pajak online daerah Anda (contohnya Pajak Online Jakarta atau aplikasi seperti Sambara di Jawa Barat). Lalu registrasi akun dengan NIK KTP, pilih menu blokir kendaraan, unggah dokumen persyaratan (KTP, STNK dan BPKB.
Bahkan surat kuasa jika diwakilkan) secara digital, isi formulir, dan kirimkan permohonan, pastikan dokumen softcopy jelas agar proses cepat.
Langkah Umum Blokir STNK Online
-Kunjungi Situs/Aplikasi: Buka situs resmi Samsat/Pajak Online daerah Anda (misalnya, pajakonline.jakarta.go.id untuk Jakarta) atau aplikasi terkait (seperti Sambara untuk Jawa Barat).
-Registrasi & Login: Lakukan registrasi akun menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan, lalu login.
-Pilih Layanan: Cari dan pilih menu layanan untuk "Blokir Kendaraan" atau "Lapor Jual Kendaraan".
-Pilih Nomor Kendaraan: Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar kepemilikan Anda.
-Unggah Dokumen: Unggah softcopy dokumen persyaratan seperti KTP, STNK, BPKB (jika ada), surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan), dan surat keterangan jual beli.
-Isi Formulir & Kirim: Isi formulir permohonan dengan data lengkap, periksa kembali, lalu klik "Kirim".
-Tunggu Proses: Status permohonan akan dikirimkan melalui email atau bisa dicek di aplikasi.
Jakarta - Menjual kendaraan bekas
Sobat Medcom, memang bukan sebuah hal yang sulit. Tapi ketahui juga bahwa saat
mobil atau
sepeda motor yang dijual tak lagi atas nama Sobat, wajib melakukan blokir
STNK.
Mengingat ini bisa berdampak buruk untuk ke depannya. Terutama buat Sobat yang tinggal di wilayah yang menerapkan pajak progresif untuk kendaraan. Pajak progresif membuat kendaraan terbaru yang Sobat miliki akan terhitung jika kepemilikan kendaraan sebelumnya masih tercatat atas nama yang sama.
Alasan lain adalah menghindari kemuungkinan Sobat terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE. Tilang ini akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik yang tercatat dalam administrasi kendaraan.
Kemudian juga menghindarkan Sobat dari kemungkinan jadi bantalan perbuatan jahat seseorang. Terutama orang yang membeli kendaraan tersebut dan dijadikan sebagai sarana untuk berbuat jahat seperti penculikan dan lain sebagainya.
Untuk blokir STNK online, Anda perlu mengakses situs pajak online daerah Anda (contohnya Pajak Online Jakarta atau aplikasi seperti Sambara di Jawa Barat). Lalu registrasi akun dengan NIK KTP, pilih menu blokir kendaraan, unggah dokumen persyaratan (KTP, STNK dan BPKB.
Bahkan surat kuasa jika diwakilkan) secara digital, isi formulir, dan kirimkan permohonan, pastikan dokumen softcopy jelas agar proses cepat.
Langkah Umum Blokir STNK Online
-Kunjungi Situs/Aplikasi: Buka situs resmi Samsat/Pajak Online daerah Anda (misalnya, pajakonline.jakarta.go.id untuk Jakarta) atau aplikasi terkait (seperti Sambara untuk Jawa Barat).
-Registrasi & Login: Lakukan registrasi akun menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan, lalu login.
-Pilih Layanan: Cari dan pilih menu layanan untuk "Blokir Kendaraan" atau "Lapor Jual Kendaraan".
-Pilih Nomor Kendaraan: Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar kepemilikan Anda.
-Unggah Dokumen: Unggah softcopy dokumen persyaratan seperti KTP, STNK, BPKB (jika ada), surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan), dan surat keterangan jual beli.
-Isi Formulir & Kirim: Isi formulir permohonan dengan data lengkap, periksa kembali, lalu klik "Kirim".
-Tunggu Proses: Status permohonan akan dikirimkan melalui email atau bisa dicek di aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)