Lampu hazard bisa menyelamatkan di kondisi hujan lebat? Tetap tidak dibenarkan! MT
Lampu hazard bisa menyelamatkan di kondisi hujan lebat? Tetap tidak dibenarkan! MT

Lampu Hazard Selamatkan Nyawa di Kondisi Hujan Leebat?

Ahmad Garuda • 07 Juni 2025 16:38
Jakarta - Kondisi hujan lebat kadang-kadang disikapi dengan cara yang berbeda oleh para pengemudi di jalan raya. Kebanyakan orang bahkan mengaktifkan lampu hazard dengan alasan keamanan dan keselamatan buat pengemudi lain di jalan raya
 
Menurut beberapa pengguna jalan, lampu hazard sangat membantu pengemudi lainnya untuk memberitahu bahwa ada kendaraan di depannya. Kondisi ini pun dirasakan oleh pengguna jalan bernama Nanda. 
 
Ia mengatakan bahwa di kondisi jalan gelap disertai hujan lebat dan tak ada penerangan jalan sedikit pun kecuali dari lampu utama kendaraan, sangat rentan mengalami kecelakaan. Ia mengakui bahwa kendaraan yang hanya menggunakan lampu belakang biasa, itu baru terdeteksi dalam jarak sekita 3-4 meter saja.

"Itu sering Saya rasakan ketika berkendara di jalan tol Sumatera. Mobil yang mengaktifkan lampu hazard malah lebih terlihat dari jarak jauh dan ini sangat membantu. Sementara yang lampu belakang saja tidak terlihat dari kejauhan," ujar Nanda.
 
Baca Juga:
Kaki-Kaki Mobil Listrik vs Mobil ICE, Beda atau Sama?

 
Ia menegaskan bahwa cara ini sesuai regulasi lalu lintas atau pun tidak, tapi ini benar-benar membantunya di jalan raya. Nanda bahkan mengaku nyaris menabrak pengemudi yang tidak menggunakan lampu hazard.
 
Menurut Instruktur Safety Defensive Consulting Indonesia (SDCI), Sony Susmana, bahwa fungsi utama lampu ini adalah ketika berhenti dalam keadaan darurat. Kalau digunakan di kondisi berjalan dan cuaca buruk, bukan lampu hazard yang dinyalakan.
 
"Ya sebenarnya jarak pandang berkurang itu jangan lantas menyalakan lampu hazard. Tapi kecepatannya yang dikurangi. Memang ada batasan kecepatan di tol, yaitu minimal 60 km per jam. Tapi tentu harus disesuaikan dengan kondisi. Dan kondisi cuaca buruk ini salah satu alasannya," ujar Sony beberapa waktu lalu.
 
Jadi Ia menegaskan bahwa selain hal-hal yang diatur dalam aturan lalu lintas, itu tetap tidak sesuai dengan penempatannya. Jadi jangan keliru yaaa!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan