Jakarta - Penggunaan lampu hazard di Indonesia, ternyata masih banyak yang belum paham. Lantaran saat melintas di persimpangan dan kondisi cuaca buruk pun masih banyak digunakan.
Namun penting untuk dipahami bahwa fungsi lampu hazard adalah untuk memberitahukan kepada pengendara lain agar berhati-berhati. Lantaran mobil yang lampu hazardnya aktif, sedang dalam kondisi berhenti secara darurat.
Menurut Instruktur Safety Defensive Consulting Indonesia (SDCI), Sony Susmana, bahwa fungsi utama lampu ini adalah ketika berhenti dalam keadaan darurat. Namun ada juga beberapa fungsi lainnya dan harus dipahami.
"Ini adalah simbol peringatan kepada pengendara lain di jalur yang bersamaan, bahwa kendaraan yang menyalakan lampu hazard sedang dalam berhenti secara darurat. Jadi bukan untuk keperluan lain seperti melaju lurus di persimpangan jalan," ujar Sony.
Ia melanjutkan bahwa lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi cuaca buruk seperti hujan. Mengaktifkan lampu ini dalam kondisi hujan lebat atau kabut tebal tidak direkomendasikan.
Lantaran ini dapat menyebabkan kebingungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Juga saat berbelok atau memasuki terowongan. Alasannya dapat membingungkan pengendara lain.
Lalu banyak juga ditemukan penggunaannya saat melakukan konvoi atau iring-iringan. Padahal tidak ada kebutuhan untuk memberikan isyarat bahaya. Apalagi hanya untuk bergerak lurus di persimpangan. Karena lampu hazard tidak digunakan untuk memberikan isyarat belok.
Jakarta - Penggunaan
lampu hazard di Indonesia, ternyata masih banyak yang belum paham. Lantaran saat melintas di persimpangan dan kondisi
cuaca buruk pun masih banyak digunakan.
Namun penting untuk dipahami bahwa fungsi lampu hazard adalah untuk memberitahukan kepada pengendara lain agar berhati-berhati. Lantaran
mobil yang lampu hazardnya aktif, sedang dalam kondisi berhenti secara darurat.
Menurut Instruktur Safety Defensive Consulting Indonesia (SDCI), Sony Susmana, bahwa fungsi utama lampu ini adalah ketika berhenti dalam keadaan darurat. Namun ada juga beberapa fungsi lainnya dan harus dipahami.
"Ini adalah simbol peringatan kepada pengendara lain di jalur yang bersamaan, bahwa kendaraan yang menyalakan lampu hazard sedang dalam berhenti secara darurat. Jadi bukan untuk keperluan lain seperti melaju lurus di persimpangan jalan," ujar Sony.
Ia melanjutkan bahwa lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi cuaca buruk seperti hujan. Mengaktifkan lampu ini dalam kondisi hujan lebat atau kabut tebal tidak direkomendasikan.
Lantaran ini dapat menyebabkan kebingungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Juga saat berbelok atau memasuki terowongan. Alasannya dapat membingungkan pengendara lain.
Lalu banyak juga ditemukan penggunaannya saat melakukan konvoi atau iring-iringan. Padahal tidak ada kebutuhan untuk memberikan isyarat bahaya. Apalagi hanya untuk bergerak lurus di persimpangan. Karena lampu hazard tidak digunakan untuk memberikan isyarat belok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)