Buat kamu yang mager ke Samsat buat mengurus perpanjangan STNK bisa memanfaatkan layanan aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak kendaraan, pastikan kamu sudah menginstal aplikasi dan membuat akun di aplikasi Signal.
Cara registrasi akun Signal
1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi SIGNAL.
2. Pada aplikasi, pilih 'Daftar'.
3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik 'Lanjut'.
4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas.
5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik 'Gunakan Foto Ini'.
6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya.
7. Masukan kode OTP.
8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan.
9. Proses registrasi berhasil dilakukan.
| Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK Mobil yang Dijual via Online |
Cara perpanjang STNK via aplikasi Signal
1. Pada aplikasi, lakukan login untuk mendaftarkan diri.2. Lengkapi formulir dengan mengisi data diri dan informasi kendaraan.
3. Berikutnya, lakukan proses perpanjangan STNK lima tahunan dan akan menerima kode pembayaran untuk perpanjangan STNK.
4. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditampilkan dengan cara atau metode yang telah disediakan.
5. Apabila sudah melakukan pembayaran, kamu akan menerima konfirmasi berisi e-STNK dan e-TBPKP melalui email yang berlaku selama 30 hari sejak waktu penerimaan.
6. TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat rumah dalam jangka satu minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id