Ilustrasi STNK mobil. dok medcom.id
Ilustrasi STNK mobil. dok medcom.id

Cara Mudah Blokir STNK Mobil yang Dijual via Online

Adri Prima • 12 Agustus 2025 21:42
Jakarta: Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasa dilakukan jika pemilik mobil telah menjual kendaraannya. 
 
Ada beberapa alasan kenapa pemilik lama harus memblokir STNK mobil yang sudah berpindah tangan, seperti agar terhindar dari pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih. Lalu, terhindar dari tilang elektronik, serta mempermudah pemilik yang baru dalam mengurus pajak. 
 
Beberapa cara jika ingin melakukan pemblokiran STNK mobil bisa datang langsung ke Kantor Samsat, memakai fasilitas Samsat keliling, atau dengan cara termudah via metode online. 

Sebelum memutuskan untuk memblokir STNK, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut guna memperlancar proses administratif:
 
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Surat/Akta Penyerahan atau bukti pembayaran
Fotokopi STNK/BPKB mobil yang akan diblokir
Surat Pernyataan yang dapat diunduh dari situs resmi Samsat di daerah masing-masing.
Surat kuasa bermaterai 10000 (jika diwakilkan) dan fotokopi KTP wakil.
 
Baca juga:
Biaya Mutasi Sepeda Motor, Ini Rinciannya
 

Cara Blokir STNK Online di DKI Jakarta 


- Kunjungi situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengklik "Daftar" di sudut kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar, termasuk NPWP jika dimiliki.
- Setelah akun dibuat dan diaktifkan, login ke situs menggunakan alamat email dan kata sandi.
- Pilih menu "PKB" di sisi kiri, kemudian masuk ke "Pelayanan", dan pilih “Pelayanan Blokir Kendaraan”.
- Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
- Unggah kelengkapan dokumen, klik "Kirim" dan tunggu persetujuan dari Bapenda DKI Jakarta.
 
Setelah mengajukan permohonan pemblokiran, status pengajuan tersebut akan dikirimkan melalui email atau dapat diperiksa di kolom PKB. Jika tidak menerima konfirmasi, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.
 
Jika terdapat ketidaklengkapan data, Anda perlu mengunjungi kantor Samsat untuk mengurusnya. Pastikan untuk membawa dokumen asli seperti KTP yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, KK, meterai, dan surat kuasa bermaterai jika dikuasakan.
 

Cara Blokir STNK Online di Jawa Barat 


- Unduh dan buka aplikasi Sambara.
- Pilih "Proteksi Kepemilikan" dalam bagian "Info dan Layanan."
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan ikuti petunjuk notifikasi.
- Isi data diri, termasuk nomor HP, dan verifikasi nomor yang dikirimkan.
- Lengkapi data dengan tanda tangan dan foto Anda.
- Pilih opsi "Ya" ketika ditanya apakah kendaraan akan diblokir.
- Setujui ketentuan yang ada dan selesaikan proses hingga muncul konfirmasi pemblokiran.
 
Penting untuk memeriksa kembali informasi yang dimasukkan sebelum mengirimkan pengajuan. Pastikan juga bahwa perangkat Anda terhubung ke internet dengan baik. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan