Berkendara dengan jarak yang jauh tentu membutuhkan keluwesan dan kenyamanan. Hindari berpakaian terlalu ketat! AA
Berkendara dengan jarak yang jauh tentu membutuhkan keluwesan dan kenyamanan. Hindari berpakaian terlalu ketat! AA

Tips Keselamatan Berkendara

Tahukah Anda? Berkendara dengan Pakaian Ketat Bisa Bikin Kaku?

Ahmad Garuda • 28 April 2023 15:42
Berkendara jarak jauh terlebih selepas melakukan mudik atau menyambut momentum arus balik, banyak yang menganggap enteng atau meringankannya. Lantaran dianggap ini lebih mudah dari pada ketika melakukan perjalanan pergi untuk mudik. Namun pada dasarnya kondisi menganggap enteng inilah yang justru bisa mengundang bahaya. Tentu ada beberapa hal yang patut diperhatikan saat ingin melakukan perjalanan arus balik, salah satunya pemilihan pakaian yang tak terlalu ketat.
 
Mengingat penggunaan pakaian yang sangat ketat ini justru akan membuat badan tak leluasa untuk bergear. Berbekal saran dari The Real Driving Center (RDC) Indonesia, berikut sejumlah cara memastikan kondisi tubuh tetap fit saat mengemudi jarak jauh, termasuk di dalamnya cara memilih pakaian yang nyaman untuk berkendara. 
 
1. Istirahat yang Cukup
Tubuh butuh istirahat yang cukup, pastikan beristirahat atau tidur 7 hingga 9 jam. Tidak berkendara mendekati atau saat waktu tidur, serta mengatur rencana perjalanan yang baik. Seperti mengatur waktu berkendara, sisipkan waktu istirahat 2 jam sekali di rest area. Supaya sampai tujuan sesuai jadwal, juga membantu mencegah rasa kantuk.

2. Konsumsi Makanan Sehat
Sangat penting untuk menjaga tubuh tetap segar. Tidak hanya sebelum mengemudi, namun dalam aktivitas keseharian. Konsumsi makanan berkarbohidrat kompleks dan protein, seperti roti gandum, daging ayam, sayur, dan buah-buahan. Hindari makanan terlalu berlemak, banyak gula atau kafein. Karena bisa bikin tubuh gampang capek dan tak nyaman.
 
Baca Juga:
Usai Lebaran Baru Mau Mudik? Wajib Cek Ini Jika Pakai Mobil Bekas

 
3. Jaga Cairan Tubuh
Kurangnya cairan tubuh dapat membuat badan cepat lelah dan tak fokus, yang membahayakan ketika mengemudi. Pastikan menjaga cairan tubuh dengan minum banyak air.
 
4. Olahraga Ringan
Sebelum mulai perjalanan, lakukan olahraga ringan membantu tubuh tetap bugar. Jika letih kembali akibat duduk terlalu lama, istirahatlah di rest area. Lalu lakukan peregangan otot, atau jalan kaki sejenak. Demi mengurangi ketegangan pada otot-otot dan memperlancar kembali aliran darah. Selain itu menyegarkan pikiran, agar badan tidak lemas dan otak kembali segar untuk dapat kembali lanjutkan perjalanan. 
 
5. Gunakan Pakaian Nyaman
Hal ini juga dapat membantu menjaga kesehatan dan kesegaran tubuh selama berkendara. Hindari pakaian terlalu ketat atau terlalu longgar. Kenakan pakaian nyaman, membuat tubuh gampang bergerak. Sehingga badan tidak merasa kaku atau tertahan selama perjalanan.
 
6. Tidak Konsumsi Minuman Beralkohol
Hal ini sangat jelas larangannya. Apalagi berkendara mobil menuntut konsentrasi tinggi dan kondisi tubuh yang baik. Jadi sangat dilarang mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, mengemudi mobil dalam pengaruh alkohol juga dapat diancam hukuman sanksi dan juga kurungan. 
 
Baca Juga:
Strategi PLN Agar Mobil Listrik di KTT ASEAN 2023 Tidak Mogok

 
Tertuang dalam Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Jika dampak yang ditimbulkan atas kelalaian tersebut lebih besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan lebih besar.
 
“Kecelakaan akibat kelalaian pengendara dapat dijerat hukuman, sesuai yang sudah tertuang dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika dampak yang dihasilkan lebih besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan lebih besar,” ujar Head of PR, Marcomm & Event, Laurentius Iwan Pranoto.
 
Adapun bunyi pasal tersebut yakni; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan