Jika hal ini terjadi, ada beberapa prosedur yang perlu diikuti untuk mengurus tilang dan mengambil kendaraan yang disita.
Berikut Medcom.id telah merangkum cara mengurus tilang dan mengambil kendaraan yang terkena tilang, simak informasinya berikut ini ya!
Cara Mengurus Tilang
1. Datangi Kejaksaan
Langkah pertama adalah mendatangi Kejaksaan tempat Anda ditilang. Bawa serta blangko tilang yang diberikan oleh petugas polisi.
2. Membayar Biaya Tilang
Di Kejaksaan, Anda akan diminta untuk membayar biaya tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau langsung di loket kejaksaan.
Baca juga: Bandel Banget! 10 Juta Pengemudi Kena Tilang Elektronik Setiap Bulan |
Cara Mengambil Kendaraan yang Disita
Setelah mengurus tilang, Anda dapat langsung mengambil kendaraan yang disita dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Membawa Surat-surat Kendaraan
Pastikan Anda membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, seperti STNK, SIM, dan bukti pembayaran tilang.
2. Menunjukkan Dokumen ke Kepolisian
Datangi kepolisian tempat kendaraan Anda disita dan tunjukkan dokumen yang diperlukan. Petugas akan memeriksa dokumen Anda dan melepaskan kendaraan yang disita.
Baca juga: Tilang Elektronik Bakal Ketambahan Fitur Pengenalan Wajah |
Tips Mengambil STNK yang Ditilang
1. Datang Tepat Waktu
Ikuti tanggal yang ditentukan dalam blangko tilang untuk mengambil STNK yang telah ditilang. Jika terlambat, Anda mungkin akan dikenakan denda tambahan.
2. Pilih Layanan Pengantaran
Beberapa Kejaksaan menyediakan layanan pengantaran barang bukti. Anda dapat memanfaatkan layanan ini jika tidak ingin mengambil langsung di Kejaksaan.
3. Gunakan Jasa Pos Indonesia
Anda juga dapat menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirimkan barang bukti, seperti STNK, ke alamat Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di