Yogyakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memberlakukan tilang elektronik berbasis kamera secara nasional. Kini sistem tersebut semakin canggih dengan penambahan fitur pengenalan wajah/Face Recognition.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengatakan dalam penegakan hukum yang berbasis teknologi menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menambah terobosan baru yang mampu mendeteksi pengemudi yaitu ETLE Face Recognition.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Slamet Santoso dikutip dari situs Korlantas Polri.
Baca Juga: Pakai Nama Nmax Turbo Padahal Tak Pakai Turbo, Lalu Apa yang Turbo? |
Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Slamet Santoso.
Baca Juga: Modal Rp1 Jutaan Bisa Merasakan Ngebut Di Sirkuit Mandalika |
“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup, atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.
Teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbaharui untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.
“Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas,” tutup Dirgakkum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di