Jakarta: Cara yang paling sederhana untuk mencegah terjadinya kecelakaan ketika berkendaran adalah tidak ngebut, atau mengurangi laju/kecepatan. Oleh sebab itu, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor harus lebih bijak dalam mematuhi aturan ketika di jalan raya.
Dalam rangka menurunkan angka kecelakaan, pembatasan kecepatan pun jadi ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan. Untuk membatasi kecepatan ini digunakan aturan yang sifatnya umum ataupun aturan yang sifatnya khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.
Oleh karena ini perlu mesti dipahami bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan minimun dan maksimal yang harus dipatuhi. Bahkan, aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan. Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
-Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
-Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
-Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
-Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan dan perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan maupun lingkungan sekitar jalan.
Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
-Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
-Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
-Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
-Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan dan perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan maupun lingkungan sekitar jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)