Ilustrasi kecelakaan mobil. Lifepal
Ilustrasi kecelakaan mobil. Lifepal

Tips Otomotif

3 Langkah untuk Mengantisipasi Kerugian Akibat Kecelakaan

Ekawan Raharja • 12 Oktober 2021 10:00
Jakarta: Resiko kecelakaan di jalan bisa saja dialami para pengguna jalan, termasuk para pengemudi mobil. Apabila mengalami kecelakaan mobil biasanya memaksa Anda untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk perbaikan body maupun mesin. Sehingga dibutuhkan perlindungan berupa asuransi kendaraan dan lainnya.
 
Namun apakah resiko kerugian akibat kecelakaan bisa ditekan? Jawabannya tentu saja bisa. Lifepal kemudian memberikan beberapa langkah untuk mengurangi resiko kerugian akibat kecelakaan lalu lintas
 
1. Pilih Asuransi Mobil yang Tepat
Satu-satunya produk yang bisa melindungi dari segala risiko finansial atas peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian kendaraan adalah asuransi kendaraan.  Sederhananya, beban finansial yang harus ditanggung akibat kecelakaan akan dipindahkan ke perusahaan asuransi.

Secara garis besar, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis, pertama adalah total lost only (TLO) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75% dari harga mobil. Sementara itu, asuransi mobil comprehensive akan menanggung segala jenis risiko yang dialami kecuali jika ada pengecualian yang disepakati. Bila Anda tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah comprehensive karena resiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi. 
 
Lifepal menawarkan pilihan asuransi telah tersedia yang akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan tentunya tipe kendaraan. Bahkan untuk memudahkan pilihan, Anda dapat langsung memilih fitur perbandingan guna memilih asuransi yang paling cocok. 
 

2. Siapkan Dana Darurat untuk Mobil
Selain proteksi melalui asuransi kendaraan, Anda juga dapat menyisihkan dana darurat. Dana darurat ini akan cukup berguna untuk menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil, sebut saja seperti pergantian suku cadang penting (ban, aki, dan sebagainya). Selain itu, dana darurat juga sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil.
 
Patut diketahui, asuransi kendaraan tidak akan menanggung 100 persen biaya perbaikan yang terjadi karena resiko. Ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp300 ribu yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian. Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai mobil.  
 
3. Lindungi Diri dan Keluarga
Tidaklah cukup jika Anda hanya memiliki asuransi yang melindungi mobil saja. Lindungilah diri Anda dengan asuransi kecelakaan diri. Beberapa asuransi mobil memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri. Namun, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil mungkin dinilai kurang cukup, maka tidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri.
 
Biaya pengobatan akibat kecelakaan juga tidaklah murah.  Saat si pengendara menderita cacat total atau meninggal dunia, dan kebetulan dia adalah seorang pencari nafkah dalam keluarga, sudah pasti keluarga yang ditinggalkannya akan kehilangan pendapatan bulanan. Oleh karena itu, si pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi oleh asuransi kecelakaan maupun jiwa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan