Namun perlahan mesin tipe 2 langkah ini tak lagi banyak diproduksi bahkan saat ini diproduksi hanya untuk kepentingan khusus saja karena alasan tidak ramah lingkungan. Lalu sebenarnya seperti apa proses kerja mesin 2 langkah sehingga dianggap tidak ramah lingkungan?
Mesin 2 tak adalah jenis mesin pembakaran dalam yang menyelesaikan siklus kerjanya dalam dua langkah piston, berbeda dengan mesin 4 tak yang membutuhkan empat langkah. Siklus ini terdiri dari langkah kompresi dan usaha, yang keduanya terjadi dalam satu putaran poros engkol.
Baca Juga: Unik, Mobil Listrik BYD Disambar Petir Tiga Kali & Pemiliknya Selamat |
Berikut adalah cara kerja mesin 2 tak secara lebih detail:
1. Langkah Pertama: Kompresi dan Hisap (Piston Naik)-Piston bergerak dari Titik Mati Bawah (TMB) ke Titik Mati Atas (TMA).
-Lubang saluran buang dan saluran bilas tertutup oleh piston.
-Campuran udara dan bahan bakar (yang sudah tercampur dengan oli samping pada mesin 2 tak) dikompresi di dalam ruang bakar.
-Bersamaan dengan itu, ruang engkol (crankcase) mengalami ekspansi, menciptakan ruang hampa yang menghisap campuran udara dan bahan bakar baru melalui saluran masuk (transfer port).
Baca Juga: Adnoc Voyager Ramaikan Persaingan Pelumas Premium di Indonesia |
2. Langkah Kedua: Pembakaran dan Buang (Piston Turun)
-Saat piston mencapai TMA, busi memercikkan api, membakar campuran udara dan bahan bakar yang telah dikompresi.
-Tekanan gas hasil pembakaran mendorong piston ke bawah (TMB), menghasilkan tenaga yang menggerakkan poros engkol.
-Saat piston bergerak turun, lubang saluran buang terbuka, memungkinkan gas sisa pembakaran keluar.
-Bersamaan dengan itu, piston juga membuka saluran bilas, mendorong campuran udara dan bahan bakar baru dari ruang engkol ke ruang bakar, membersihkan sisa gas buang dan mengisi silinder untuk siklus berikutnya.
-Proses ini terus berulang, menghasilkan putaran mesin yang konstan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id