Jakarta: Cek fisik kendaraan di Samsat merupakan salah satu tahapan yang perlu dilakukan pemilik kendaraan untuk sejumlah layanan administrasi, salah satunya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan yang dapat dilakukan melalui sejumlah layanan tanpa membawa kendaraan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan kendaraan menjalani pemeriksaan fisik.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Simak syarat, cara, dan penjelasannya di bawah ini.
Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan yang dapat dilakukan melalui sejumlah layanan tanpa membawa kendaraan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan kendaraan menjalani pemeriksaan fisik.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Simak syarat, cara, dan penjelasannya di bawah ini.
Syarat Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke Samsat.
Berdasarkan informasi Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan
- Kendaraan yang akan diperpanjang untuk menjalani cek fisik
Korlantas Polri menjelaskan bahwa identitas pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK atau BPKB. Hasil pemeriksaan cek fisik juga menjadi salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan STNK.
Untuk wilayah Jawa Barat, Bapenda Jabar juga mencantumkan E-KTP, STNK, SKKP atau notis pajak tahun terakhir, BPKB atau surat keterangan leasing apabila BPKB masih menjadi jaminan, serta hasil cek fisik sebagai persyaratan layanan pembayaran PKB lima tahunan.
Cara Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Setelah seluruh dokumen disiapkan, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur cek fisik di Samsat.
1. Datang ke Samsat dengan Membawa Kendaraan
Pemilik kendaraan membawa kendaraan yang akan diperpanjang ke Samsat. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan perlu hadir karena petugas akan melakukan pemeriksaan fisik.
2. Mengikuti Proses Cek Fisik
Kendaraan kemudian diarahkan ke lokasi atau area pemeriksaan fisik. Petugas melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
Dalam prosedur pemeriksaan, petugas melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk kemudian direkam dan diverifikasi. Korlantas Polri menyebut proses tersebut sebagai bagian dari standar kerja petugas cek fisik kendaraan bermotor.
3. Hasil Cek Fisik Divalidasi
Setelah pemeriksaan selesai, hasil cek fisik kendaraan akan melalui proses validasi. Hasil yang sudah divalidasi kemudian digunakan untuk melanjutkan proses administrasi kendaraan.
4. Melakukan Pendaftaran
Setelah cek fisik selesai dan hasilnya telah divalidasi, pemilik kendaraan dapat menuju loket pendaftaran dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Petugas kemudian memproses data kendaraan dan dokumen administrasi untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
5. Melakukan Pembayaran
Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dan tagihan yang berlaku. Setelah pembayaran serta proses administrasi selesai, STNK baru dapat diproses untuk diterbitkan.
6. Mengambil STNK dan Pelat Nomor
Pada tahap akhir, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK yang telah diperpanjang. Untuk perpanjangan lima tahunan, proses tersebut juga berkaitan dengan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.
Apakah Cek Fisik Harus di Samsat Asal?
Dalam kondisi tertentu, cek fisik kendaraan dapat dilakukan di Samsat lain melalui mekanisme cek fisik bantuan.
Bapenda Jawa Barat menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang berada di luar kota dapat melakukan cek fisik bantuan di Samsat induk terdekat.
Setelah hasil cek fisik divalidasi, dokumen tersebut dapat dibawa ke Samsat induk asal kendaraan untuk melanjutkan proses pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
Namun, ketentuan teknis dapat berbeda sesuai wilayah pelayanan. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan prosedur pada Samsat yang akan didatangi sebelum berangkat.
Cek Fisik Kendaraan Dilakukan untuk Apa?
Cek fisik dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas fisik kendaraan dengan data administrasi yang tercatat. Pemeriksaan mencakup identifikasi dan verifikasi kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
Jadi, cek fisik bukan sekadar pemeriksaan kondisi kendaraan secara umum. Proses tersebut merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dengan menyiapkan KTP, STNK, BPKB, dokumen pendukung yang diperlukan, serta membawa kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengikuti proses cek fisik sebelum melanjutkan administrasi perpanjangan STNK lima tahunan.
(Vira Farhatul Maula)