Mobil patroli polisi. Korlantas
Mobil patroli polisi. Korlantas

Pahami Arti Warna Lampu Rotator Kendaraan Dinas

Ekawan Raharja • 09 Juni 2026 16:38
Ringkasnya gini..
  • Penggunaan lampu rotator dan sirene diatur UU LLAJ untuk kendaraan pengawalan resmi dan kondisi darurat tertentu.
  • Aturan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas prioritas yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
  • Masyarakat perlu memahami arti warna rotator merah, biru, kuning, dan putih agar dapat merespons dengan tepat di jalan.
DKI Jakarta: Meningkatnya kasus penyalahgunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan di jalan raya membuat masyarakat perlu memahami aturan penggunaan perangkat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan lampu rotator dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
 
Dalam regulasi tersebut, dikutip dari situs Korlantas Polri, lampu isyarat dan sirene hanya dapat digunakan oleh kendaraan tertentu yang memiliki tugas pengawalan resmi maupun kondisi darurat. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas prioritas yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
 
Penggunaan rotator dan sirene pada kendaraan dinas juga bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, keberadaan lampu isyarat tersebut mendukung kelancaran pelayanan publik, menjaga kewibawaan institusi yang berwenang, serta memastikan prinsip kesetaraan hukum tetap berjalan di jalan raya.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa warna lampu rotator memiliki fungsi dan arti yang berbeda. Pemahaman mengenai perbedaan warna ini dapat membantu pengguna jalan merespons dengan tepat ketika berhadapan dengan kendaraan yang menggunakan lampu isyarat.

Baca Juga:
Pakai Skuter Listrik ke Kantor? Jangan Asal, Pastikan Tetap Aman!


Berikut arti beberapa warna lampu rotator yang umum digunakan pada kendaraan dinas:
  • Merah: Biasanya digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat. Warna merah menunjukkan adanya situasi yang membutuhkan penanganan segera sehingga pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas.
  • Biru: Umumnya digunakan oleh kendaraan kepolisian, kendaraan pengawalan pejabat, atau kendaraan dinas tertentu yang membutuhkan akses cepat dan prioritas saat bertugas di jalan raya.
  • Kuning: Banyak digunakan pada kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, maupun kendaraan operasional yang bekerja di area jalan. Warna ini berfungsi sebagai peringatan agar pengguna jalan lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan.
  • Putih: Biasanya digunakan bersamaan dengan warna lain untuk memberikan sinyal yang lebih spesifik. Salah satu contohnya adalah kombinasi warna biru dan putih yang digunakan pada kendaraan pengawalan.

Dengan memahami fungsi dan arti warna lampu rotator, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib saat berkendara sekaligus mampu mengenali kendaraan yang memang memiliki hak prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan