Cek fisik kendaraan bermotor. MI/Tosiani
Cek fisik kendaraan bermotor. MI/Tosiani

Panduan Mutasi Keluar Kendaraan: Ada Biaya & Pajak

Ekawan Raharja • 28 Oktober 2024 15:12
Sleman: Mutasi keluar kendaraan merupakan proses resmi pencabutan berkas kendaraan dari Samsat dan Unit Layanan BPKB di lokasi asal sebelum kendaraan tersebut didaftarkan di wilayah baru. Dalam proses ini, berkas BPKB kendaraan yang diajukan mutasi disimpan di Unit Layanan BPKB Polres setempat, sedangkan berkas STNK disimpan di Samsat yang menerbitkan STNK.
 
Dikutip dari Samsat Kab Sleman, langkah pertama bagi pemilik kendaraan adalah mengajukan permohonan mutasi keluar di Unit Layanan BPKB Polres Sleman. Proses ini bertujuan untuk mencabut berkas BPKB. Setelah itu, pemilik kendaraan perlu melanjutkan ke tahap berikutnya dengan mengajukan permohonan di Samsat Sleman untuk mencabut berkas STNK. Seluruh dokumen ini kemudian disiapkan untuk dipindahkan ke wilayah tujuan mutasi.
 
Namun, ada beberapa ketentuan penting terkait pembayaran pajak dalam proses ini. Jika masa jatuh tempo pajak kendaraan sudah dekat saat permohonan mutasi keluar diajukan, pemilik kendaraan diwajibkan menyelesaikan kewajiban pajak terlebih dahulu. Pembayaran ini tidak dikenakan untuk satu tahun penuh, tetapi hanya berlaku untuk 1-2 bulan ke depan dari tanggal permohonan. Ini untuk memastikan bahwa kendaraan tetap sah terdaftar selama masa transisi mutasi.

Biaya mutasi keluar sendiri telah ditetapkan melalui PP No. 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk mobil. Pemohon diimbau untuk membayar sesuai tarif resmi dan memastikan menerima bukti pembayaran yang sah.
 
Baca Juga:
IMOS 2024 Siapkan Parkiran dan Shuttle Bus Gratis

 
Dalam proses mutasi, terdapat mekanisme perhitungan pajak yang disebut Menghitung Pajak Sendiri atau MPS. Jika kendaraan yang dimutasi memiliki sisa masa berlaku pajak lebih dari satu bulan, pemilik tidak perlu membayar pajak tambahan. Namun, jika sisa masa berlaku pajak kurang dari satu bulan, pemilik wajib membayar pajak untuk satu bulan ke depan. Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, seluruh tunggakan beserta dendanya juga harus dilunasi saat proses mutasi, ditambah pajak satu bulan sesuai ketentuan.
 
Ada pula ketentuan terkait Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SW Jasa Raharja). Jika pemilik kendaraan diwajibkan membayar MPS, maka SW Jasa Raharja juga harus dibayar penuh untuk satu tahun ke depan dan seluruh tunggakan, jika ada, harus diselesaikan. Berbeda dengan pajak kendaraan, SW Jasa Raharja berlaku di seluruh wilayah tujuan mutasi sehingga masa berlakunya tetap diakui ketika kendaraan sudah dimutasi.
 
Jika mutasi dilakukan lintas provinsi, ketentuan pajak menjadi sedikit berbeda. Untuk mutasi dalam satu provinsi, sisa masa berlaku pajak masih dihitung. Namun, jika kendaraan dimutasi antarprovinsi, sisa masa berlaku pajak tidak diperhitungkan, sehingga pemilik perlu membayar pajak satu tahun penuh di Samsat tujuan. Karena itu, sebaiknya permohonan mutasi diajukan sekitar dua bulan sebelum masa berlaku pajak habis agar pajak yang sudah dibayarkan tidak hangus di Samsat tujuan.
 
Contoh Kasus: Budi baru saja membeli sepeda motor di Sleman dan berencana memindahkannya ke Magelang. Jika pajak kendaraan jatuh tempo pada 12 November 2021, maka jika Budi mengajukan mutasi sebelum tanggal 1 Oktober 2021, ia tidak perlu membayar MPS, hanya biaya administrasi cabut berkas sebesar Rp150.000 di Polres Sleman.
 
Baca Juga:
Dua Kali Lebih Besar, GJAW 2024 Hadir di Venue Baru

 
Namun, jika masa berlaku pajak tersisa kurang dari 30 hari, maka Budi harus membayar MPS untuk satu bulan, sebesar Rp10.000 (1/12 x Rp120.000), dan SW Jasa Raharja satu tahun penuh sebesar Rp35.000. Jika Budi terlambat mengajukan hingga 12 Januari 2022, yang berarti pajak sudah lewat dua bulan, ia perlu membayar tunggakan pajak tiga bulan, dengan rincian 2 bulan keterlambatan ditambah 1 bulan tambahan, dan denda 25%.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan