Ilustrasi cek fisik kendaraan (MI/Tosiani)
Ilustrasi cek fisik kendaraan (MI/Tosiani)

Cek Fisik Kendaraan Bisa via Online, Dimulai Kapan?

Adri Prima • 22 Oktober 2024 16:02
Jakarta: Korlantas Polri bakal menerapkan inovasi baru dalam proses registrasi kendaraan bermotor khususnya untuk cek fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan merupakan tahapan utama untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. 
 
Cek fisik dilakukan oleh petugas dengan cara mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin. Untuk mempermudah proses, nantinya cek fisik kendaraan tidak perlu dengan cara digesek, namun bisa dilakukan via online.
 
Cek fisik online ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah proses cek fisik.

Sebagai langkah awal, pihak Korlantas sudah memulai pelatihan bagi seluruh jajaran Polda di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dalam proses registrasi kendaraan bermotor via online
 
Baca juga:
BPKB Elektronik Masih Dikembangkan, Korlantas: Semoga Tahun Depan

 
Dengan cek fisik kendaraan via online, maka kepengurusan STNK dan BPKB akan semakin mudah serta mempersingkat waktu.
 
"Jadi prosesnya cukup mudah kalau dulunya itu harus pakai digesek konvensional itu cukup difoto ada alatnya, ada kameranya foto secara otomatis. Itu foto bisa langsung online ke ERI, jadi proses itu sangat mudah dan sangat cepat," kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji dalam keterangan tertulis.

Penerapan dimulai bertahap


Penerapan ini akan dimulai bertahap di Indonesia. Untuk saat ini proses cek fisik online sudah dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
 
Namun, pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi. 
 
"Arsip digital dan BPKB elektronik tahun ini kita sudah mulai terapkan di Polda Metro dan di Polda Sumut, ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah," beber Sumardji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan