Cara mengurus pengesahan STNK. dok medcom
Cara mengurus pengesahan STNK. dok medcom

Cara Mengurus Pengesahan STNK atas Nama Orang Lain

Ahmad Garuda • 14 November 2025 14:30
Jakarta - Ingin melakukan pengurusan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama orang lain? Jawabannya tentu bisa. Namun patut mengetahui persyaratan khususnya. Yaitu hanya bisa dilakukan jika Sobat Medcom berada dalam satu kartu keluarga. 
 
Pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL atau secara langsung di kantor Samsat dengan beberapa persyaratan. Untuk pengesahan online, Anda perlu mendaftar di aplikasi SIGNAL menggunakan data NIK pemilik kendaraan.
 
Kemudian melakukan pembayaran pajak secara digital. Untuk pengesahan manual, siapkan dokumen asli seperti KTP pemilik, STNK, BPKB, surat kuasa (jika perlu), serta dokumen lainnya yang diminta. 

Cara online melalui aplikasi SIGNAL

-Unduh dan daftar akun SIGNAL: Unduh aplikasi SIGNAL, lalu daftar dengan mengisi data pribadi termasuk NIK, nama, email, nomor ponsel, dan kata sandi.

Baca Juga:
Ini 6 Penyebab Ban Mobil Cepat Aus dan Cara Mencegahnya


-Verifikasi data: Unggah foto KTP pemilik kendaraan dan lakukan verifikasi wajah. Masukkan kode OTP dari SMS, lalu verifikasi kembali melalui link yang dikirimkan ke email.

-Tambahkan kendaraan: Masuk ke aplikasi, pilih "Tambah Data Kendaraan", dan masukkan data kendaraan yang diminta (NIK pemilik, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka).
 
-Lakukan pengesahan: Pilih kendaraan yang ingin disahkan, lalu ikuti petunjuk untuk mengirim dokumen dan melakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih. 

Cara manual di kantor Samsat

-Siapkan dokumen: Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP pemilik kendaraan asli dan salinannya, BPKB asli dan salinannya, STNK asli dan salinannya, serta surat kuasa yang telah dimeterai jika pemilik tidak bisa datang langsung, bersama dengan KTP penerima kuasa.

Baca Juga:
Jakarta Two Doors Meet, Bakal jadi 'Surga' Pecinta Mobil 2 Pintu


-Datang ke kantor Samsat: Bawa semua dokumen persyaratan ke kantor Samsat tujuan.
 
-Lengkapi formulir: Isi formulir pendaftaran yang disediakan di loket.
 
-Proses di loket: Petugas akan memeriksa dokumen, memasukkan data ke sistem ERI, serta memproses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
 
-Penerbitan STNK: Setelah pembayaran selesai, STNK akan disahkan dan diserahkan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan